Tanggapan JK Soal SP3 Karhutla, Itu Proses Hukum

SIAK (suaralira.com) - Penghentian penyidikan 15 kasus kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) yang terjadi pada perusahaan perkebunan dan HTI (Hutan Tanaman Industri) di Provinsi Riau, ditanggapi santai Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
 
"Itu masalah hukum dan kita pemerintah tentu ikuti itu," jawabnya kepada awak media, Jumat (22/07/2016) ketika diwawancarai disela-sela kunjungan kerjanya ke Kabupaten Siak.
 
Ia sempat menuturkan, bahwa kerusakan keseimbangan alam salah satunya seperti karlahut merupakan akibat dari aksi perambahan hutan. Untuk itulah kebijakan yang tegas harus diterapkan. Namun, sebagai bentuk menghargai proses penegakan hukum yang berlaku, ia menyerahkan proses penegakan hukum perusahaan di Riau tersebut kepada ranah yang mengadili dan menyelidiki kasusnya.
 
"Kita menghargai hukum," singkatnya.
 
Seperti yang diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau menghentikan penyidikan 15 kasus karlahut yang terjadi di Riau lantaran tidak cukupnya bukti.
 
Adapun berdasarkan data yang dimiliki polisi, 15 perusahaan yang dimaksud ialah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI).
 
Kemudian, PT Sumatera Riang Lestari (HTI), PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan) dan PT Riau Jaya Utama.