Petugas Imigrasi Kelas II Bekasi, sedang perlihatkan warga negara Cina yang diduga menyalahi izin tinggal

Diduga Salahi Izin Tinggal, 9 Warga Negara Cina Diciduk

BEKASI (suaralira.com) - Menanggapi adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga ilegal di wilayah Bekasi, membuat Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi melakukan tindakan operasi, atau razia terhadap perusahaan yang memperkerjakan TKA ilegal.
 
Alhasil, dari informasi yang dihimpun, dan laporan yang didapat, Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi mendapatkan 9 orang warga negara Cina dari operasi pengawasan orang asing, di PT Batawang Indonesia, jalan Raya Serang-Cibarusah, Kp Pasirandu, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Rabu (11/1).
 
Para warga negara Cina tersebut, diamankan pihak Imigrasi lantaran menyalahgunakan izin tinggal. Sebab, 9 warga negara Cina itu, tinggal di perusahaan tersebut. Sedangkan, PT Batawang Indonesia sendiri bergerak dibidang produksi bata ringan/hebel.
 
"Sembilan orang tersebut diduga telah menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya, dan saat ini sudah diamankan oleh petugas kami, yang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan untuk mendalami kasus dugaan pelanggarannya," ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno, saat press release di Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Kamis malam (12/1).
 
Diakui Sutrisno, dari hasil pemeriksaan awal, 8 orang pemegang KITAS, yang mana KITAS-nya bukan dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi. Sedangkan 1 orang lagi, pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
 
Saat dilakukan operasi di perusahaan itu, lanjut Sutrisno, pihaknya mendapati ke 9 orang warga negara Cina tersebut sedang menjadi pekerja kasar. Padahal, didalam izinnya, warga negara Cina itu bukanlah untuk sebagai pekerja kasar.
 
"Jika unsur pelanggarannya terpenuhi, akan diberikan sanksi berupa tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian, dan memasukan namanya ke dalam daftar cekal, atau dapat kita teruskan ke ranah penyidikan," tegasnya.
 
(oto/sl)