Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang berhasil diamankan petugas

PT Hypec Indonesia Bawakan Paspor TKA China ke Imigrasi

PEKANBARU (suaralira.com) - PT.Hypec Indonesia selaku perusahaan yang menaungi Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang diamankan Imigrasi Pekanbaru, Kamis (19/1/2017) mendatangi kantor Imigrasi Pekanbaru.
 
Perusahaan ini membawa paspor milik 24 TKA yang diamankan sejak Selasa lalu.  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ka Kanwil Kumham) Riau, Ferdinan Siagian mengungkapkannya dilansir Tribun.
 
"Tadi datang PT.Hypec mereka membawakan Passport 24 TKA asal Tiongkok ini, sisanya belum ada," ungkapnya.
 
Kendati diketahui memiliki paspor proses pemeriksaan keimigrasian masih dilanjutkan terhadap TKA China tersebut.
 
Sebanyak 35 orang Warga Negara China diamankan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Riau, Selasa (17/1/2016) sore dari proyek nasional Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
 
Mereka langsung digiring ke Kantor Imigrasi Pekanbaru. Seluruhnya diketahui diamankan saat bekerja sebagai tenaga kerja asing di Proyek PLTU tersebut.
 
Menariknya, mereka tidak mengantongi dokumen keimigrasian apapun, termasuk dokumen atau visa kerja maupun visa turis.
 
Dari 35 orang WNA China itu, seorang di antaranya diketahui berjenis kelamin perempuan.
 
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) Riauan Ferdinan Siagian mengungkapkan kepada Tribun, Selasa malam melalui sambungan telepon.
 
"Total ada 35 orang, satu orang perempuan. Tidak ada yang membawa dokumen (dokumen keimigrasian,red). Ini disnaker (yang mengamankan,red) di PLTU Tenayan Raya, tidak bersama kita (imigrasi,red)," ungkapnya.
 
Seluruhnya diamankan di Kantor Imigrasi Pekanbaru untuk ditindaklanjuti dan diinterogasi.
 
Sejauh ini Ferdinan mengatakan mereka belum mengetahui pintu masuk WNA China ini sehingga bisa bekerja di Proyek PLTU Tenayan Raya.
"Tidak diketahui, belum kelihatan masuknya dari mana," ujarnya.
 
Seluruh WNA China ini akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Pekanbaru.  trb/sl