Bupati Amril Ingatkan PD Laporan Keuangan Terlambat, UP 2019 Akan Ditunda

BENGKALIS-RIAU, suaralira.com -  Bupati Bengkalis Amril Mukminin ingatkan kepada Kepala Perangkat Daerah (PD) selaku Pengguna Anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Khususnya bagi Kepala PD yang belum menyelesaikan dan melaporkan laporan keuangan tahun anggaran 2018 kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).

Bagi Kepala PD yang belum menyelesaikan dan ingin pencairan Uang Persediaan (UP) tahun anggaran 2019 tak mau ditunda, segera selesaikan laporan tersebut sesuai batas waktu yang ditentukan.

Peringatan tersebut dituangkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dalam Surat Nomor 900/BPKAD-Akp/I/2019/19. Surat tertanggal 7 Januari 2019 itu berisi tentang Penyusunan Laporan Keuangan SKPD Tahun 2018.

Selain ditujukan Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Satpol PP, Direktur RSUD Bengkalis dan RSUD Kecamatan Mandau, surat tersebut juga ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Bengkalis dan Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.

“Kepada Pengguna Anggaran ditegaskan kembali untuk dapat menggesa laporan keuangannya dan menyampaikannya ke PPKD paling lambat 25 Januari tahun 2019,” ujar Bupati Amril Mukminin dalam alinea ke-empat surat tersebut.

Artinya, waktu penyelesaian dan penyampaian laporan keuangan tahun anggaran 2018 dari masing-masing PD dan Unit Kerja di Pemkab Bengkalis terhitung setelah hari ini, Senin, 21 Januari 2019, tinggal 4 (empat) hari kerja lagi. Sebab batas akhirnya Jum'at, 25 Januari 2019.

Sedangkan sanksi penundaan pencairan UP bagi Kepala PD yang belum menyerahkan laporan keuangan sampai tenggat batas 25 Januari 2019, tertuang dalam alinea ke-lima.

“Dapat disampaikan kepada SKPD  yang belum menyampaikan laporan keuangan dimaksud sesuai batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi penundaan pencairan Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2019 hingga laporan keuangan tersebut disampaikan ke PPKD,” begitu isi lengkap alinea kelima dimaksud.

Selain mempedomani Pasal 294 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 297 ayat (1) Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 5 ayat (2) Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar AKutansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, surat Bupati Bengkalis Nomor 900/BPKAD-Akp/XI/2019/19 itu untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) yang sudah dikeluarkannya pada awal November 2018.

Adapun SE dimaksud adalah Surat Edaran Kepala Daerah Nomor 900/BPKAD-Akp/I/2018/408, tanggal 12 November tentang Langkah-Langkah Menghadapi Berakhirnya Tahun Anggaran 2018.***(YE)