Pengedar Dan Pemilik Uang Palsu Di Tangkap Reskrim Polsek Mandau

Duri (Riau), Suaralira.com -- Berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat yang diterima Polsek Mandau, Minggu (04/08/2019, Pukul 21.30 Wib, dengan Nomor Laporan Polisi : LP/111/VIII/2019/Riau/Bks/Sek-Mdu.
 
Team Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap 2 orang yang diduga memiliki uang Rupiah Palsu/Tiruan dengan identitas sbb;
 
1. M Y H, (41 thn), laki-laki, Pekerjaan Sopir, Alamat Gg. Gambir Bukit Nenas Kel. Bagan Besar Dumai.
 
2. M N H, (31 thn), laki-laki, Wiraswasta, Alamat Jl. Lestari Duri XIII Desa Bathin Sobanga Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
 
Team Reskrim melakukan pengejaran ke TKP yang didapat dari info masyarakat bahwa terduga kepemilikan Uang Rupiah palsu/tiruan tsb berada di rumah makan AGUNG Jl. Lintas Duri Dumai Duri XIII Desa Bhatin Sobanga Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
 
Kemudian Team Reskrim melakukan penyelidikan di TKP pada pukul 22.30 wib yang pada saat itu kedua terduga kepemilikan Uang Rupiah Palsu/Tiruan sedang duduk-duduk di Pondok pinggir Jl. Duri XIII Desa Bathin Sobanga Kec. Bathin Solapan Kec. Mandau.
 
Setelah berhasil ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan terhadap MNH (31 thn), ditemukan uang Rupiah Palsu sebanyak Rp 320.000,-. MNH (TSK 2) mengakui bahwa uang tsb adalah milik MYH (TSK 1), yang pada saat itu bersama dengan MNH (TSK 2).
 
Kemudian kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan lebih lanjut.
 
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi S.IK, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka,
 
"Kedua tersangka dan Barang Bukti berupa Uang Rupiah Palsu pecahan Rp 50.000,- sebanyak 6 lembar dan Uang Rupiah Palsu pecahan Rp 20.000,- sebanyak 1 lembar, sudah kita amankan di Polsek Mandau, guna penyelidikan lebih lanjut", Tandasnya. (Eston HR/sl)