KUPA dan PPASP TA 2020 Pemkab Sergai, Disepakati DPRD

Sergai (Sumut), SuaraLira.com -- Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H Darma Wijaya menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda tentang Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Sergai di Sei Rampah, Rabu (2/9/2020).
 
Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Sergai dr M Riski Ramadhan Hasibuan SH SE, turut dihadiri Sekdakab Sergai H M Faisal Hasrimy, AP M AP, para Wakil Ketua DPRD serta  Anggota DPRD Kabupaten Sergai.
 
Dalam sambutannya Wabup Sergai H Darma Wijaya menyebut, atas nama seluruh jajaran Pemkab Sergai menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran DPRD yang telah banyak mencurahkan energi dan pikiran serta memberikan saran masukan dan koreksi terhadap kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2020.
 
"Alhamdulillah proses untuk merumuskan dan menyempurnakan KUPA dan PPASP tahun anggaran 2020 telah kita lalui dan kita selesaikan dengan baik," katanya. 
 
Oleh karenanya, lanjut Wabup, pada kesempatan yang berbahagia ini ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada komisi-komisi dan badan anggaran yang telah melaksanakan pembahasan bersama tim anggaran eksekutif sehingga selaras dan dapat berjalan dengan baik.
 
"Begitupun dengan semua pihak yang telah berpartisipasi baik secara langsung maupun tidak langsung hingga disepakatinya KUPA dan PPASP Tahun Anggaran 2020, "ujar Wabup. 
 
Wabup berharap seluruh pembahasan terkait anggaran yang telah disepakati ini dapat mencerminkan kebutuhan riil pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dan mensejahterakan masyarakat di tengah situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur daerah untuk mendukung pertumbuhan perekonomian masyarakat Tanah Bertuah Negeri Beradat dan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan perubahan APBD (R APBD) TA 2020.
 
"Dengan disepakatinya KUPA dan PPASP, akhirnya kepada saudara ketua dan wakil ketua serta segenap anggota DPRD yang terhormat serta hadirin yang berbahagia saya mengucapkan terima kasih," katanya lagi. 
 
Wabup Sergai menambahkan, adanya dampak bencana non alam Covid-19 sehingga pendapatan yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), dana bagi hasil Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan dana perimbangan dari Pemprov yang pada APBD TA.2020 sebesar Rp 1.665.849.841.312,- berubah pada P.APBD menjadi Rp 1.499.019.275.019,- sehingga terjadi pengurangan Rp 166.830.566.293,-.
 
Dengan demikian, Pemkab Sergai melakukan penyesuaian belanja yang pada APBD TA. 2020 awal sebesar Rp 1.665.849.841.312,- berubah pada P.APBD TA. 2020 menjadi Rp 1.568.012.530.358,44,- "pungkas Wabup Sergai. (Darman S/sl)