Pelaksanaan Razia Prokes Covid -19 di Simpang Tugu Patin Rengat Barat, Puluhan Orang Terjaring

RENGAT (Riau), Suaralira.com -- hari ini sekitar pukul 13.00 wib Sejak Diterapkannya sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan kurungan badan paling lama tiga hari dan denda paling banyak Rp 350 Ribu di Kabupaten Inhu, bagi para pelanggar Prokes Covid 19, Pengadilan Negeri (PN) Rengat sudah melakukan persidangan sejak hari Rabu Kemarin dan saat ini dilakukan kembali dikeluarkan Pematang rebahan tepatnya di seputaran tugu patin. 
 
Yang sebelumnya juga pernah dilaksanakan di Kecamatan Pasir penyu kini kembali digelar razia tersebut tampak juga dari Pengadilan Negeri Rengat melaksanakan Sidang Tempat bagi pelanggar Prokes di Tugu Patin, Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat yang pada hari kedua dilaksanakan di pasir penyu PN Rengat melaksanakan Persidangan di tempat bertempat di Gedung Buana Sakti. 
 
Pelaksanaaan program pemerintah Provinsi Riau dengan meneruskan program pusat tentang penegakan disiplin protokol kesehatan, maka diselegrakana oprasi Yustisi peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 4 tahun 2020 Kamis (6/5/2021).
 
Saat dihubungi plt kasad satpol PP Aldiar suserna oleh suaralira.com Kamis (6/5/2021) mengatakan, membenarkan hari ini dilakukan razia prokes tepatnya di sekitar bindaran tugu patin kecamatan Rengat barat yang dimulai sekitar pukul 13.30 wib, dan masih kita menerapkan bagi pelanggar tetap dilakukan sidang tepiring untuk pelanggar prokes covid 19 yakni bisa kepada pelanggar berupa teguran tertulis serta sampai dikenakan denda, "ujarnya
 
Di tempat terpisah saat melakukan peninjauan langsung oleh suaralira. Com dilapangan dimana razia tersebut dilaksanakan terlihat masih ada pelanggar yang tidak mematuhi prokes COVID-19 yang pelanggarnya masih didominasi oleh pelanggar yang berkendara roda dua dan untuk pelanggar mengendarai roda empat masih terbilang kecil. 
 
Dilapangan berdasarkan tinjauan langsung dari Penyidikan ppns dari satpol PP pelanggaran yang digelar diantaranya ada 22 orang pelanggar, dan 18 orang pelanggara dijatuhkan sanksi dengan dengan teguran tertulis dan 4 orang pelanggaran dikenakan denda.
 
Humas Pn yang sebelumnya pada pelaksanaan razia prokes covid-19 kepada awak media melalui rilis disampaikan Untuk teguran tertulis pemerintah Daerah melalui penyidik Satpol PP menjadikan pusat data kabupaten Kalau ada operasi selanjut nya melanggar lagi maka akan ditingkatkan sanksi lebih berat. 
 
Terkait adanya Sanksi pengadilan sendiri mengembalikan ke Perda peraturan Pemerintah, nanti hakim akan memeriksa ditempat mana memberikan sanksi se adil nya bagi pelanggar," kata Humas PN Rengat.  (Prs/sl)