Modus Edit Video, Pengangguran Dilaporkan ke Polsek Bagan Sinembah

ROKAN HILIR (RIAU), suaralira.com -- Dengan modus mengedit video porno seolah-olah wajah korbannya, lalu melakukan pemalakan atau pemerasan meminta sejumlah uang, seorang pria pengangguran di gelandang dan dilaporkan ke Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil. Selasa 28 Desember 2021. Pukul 21.00 WIB. 
 
Pria pengangguran bernama Muhammad Bawa alias Bama (18 thn), alamat Jalan Gajah Mada Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil (Riau). Digelandang dan dilaporkan oleh Korbannya seorang oknum TNI aktif bernama Mahmuda (44 thn), yang tidak terima di palak saat dirinya berada dikediamannya di alamat Jalan Jendral Sudirman Kampung Lalang Kepenghulan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil (Riau) Sabtu 25 Desember 2021. Pukul 17.00 WIB Lalu.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan polisi korban kasus tindak pidana pemerasan di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan Sinembah.
 
Dijelaskan AKP Juliandi SH," Awalnya, saudara Pelapor mendapat telepon melalui aplikasi whatsapp dari nomor Hp.0822xxxxxxxxx. Pelapor mengangkat atau menerima telepon tersebut, setelah diterima nomor itu tidak bersuara dan selanjutnya nomor itu meminta panggilan video dan langsung diterima pelapor panggilan videonya.
 
Dilayar HP Panggilan video itu muncullah video penelpon tersebut yang memperlihatkan tubuh seorang perempuan dengan tampak separuh badan yang menggunakan pakaian dalam bra, tak lama berselang panggilan video melalui aplikasi whatsapp tersebut mati. 
 
Selanjutnya, pelapor mendapat pesan melalui aplikasi Whatsapp dari no yang sama dan setelah di buka ternyata pesan tersebut adalah video berdurasi 06 detik yang memperlihatkan wajah pelapor sedang video call dengan seorang perempuan yang hanya memakai bra dan celana dalam saja.
 
Setelah itu wajah pelapor berubah dengan video yang memperlihatkan bagian bawah seorang laki-laki sedang memegang kemaluannya sambil onani dengan lawan video call yang memperlihatkan bagian kemaluan seorang perempuan tadi.
 
Terus dengan nomor hp yang sama juga kembali mengirim pesan dengan ancaman ''kalau mau di hapus transfer kan 300 ribu,  aku hapus kalau enggak akan di viralkan dan sampai malu total kalau enggak mau respon aku tekan posting ini''.
 
Karena tidak mau viral videonya pelapor mengirim uang sejumlah Rp 300.000 ke bank BRI dengan No rekening 54040xxxxxxxxxx atas nama saudari Rina sesuai permintaan dari terlapor, akan tetapi dari nomor hp yang sama, kembali mengancam dengan bahasa ''kirim 200 lagi kalau enggak saya viralkan''.
 
Selanjutnya pelapor kembali mengirim uang sejumlah Rp 200.000,- ke Nomor rekening yang sama, akan tetapi terlapor masih tetap meminta pelapor untuk men transfer uang lagi, hingga pelapor memblokir no terlapor tersebut. 
 
Dan pada Selasa 28 Desember 2021. Pukul 00.47 WIB. Kembali muncul nomor baru melalui aplikasi Whatsapp pelapor, kali ini dengan No Hp 0823xxxxxxxxx dengan tujuan yang sama ingin memeras pelapor dengan menggunakan video itu lagi.
 
Karena pelapor sadar sedang di peras, oleh karena itu pelapor mencari tahu siapa pemilik dari no rek yang telah dikirimkan nya uang, dan kemduian diketahui pelapor bahwa pemiliknya adalah saudari Rina yang beralamat di Jalan Bintang Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, dan ternyata saudari Rina membuka usaha AgeN BRI LINK. 
 
Kemudian pelapor pun meminta saudari Rina untuk bekerja sama dengan pelapor agar dapat memancing terlapor, yang mana saat itu terlapor dengan Whatsapp No Hp 0823xxxxxxxxx meminta pelapor untuk mengirimkan uang sejumlah Rp 350.000,- 
 
Dan Pelapor pun mentrasfer uang itu ke no rek milik saudari Rina dan mengirimkan buktinya ke terlapor, setelah itu pelapor menunggu di dekat usaha BRI link saudari Rina, tak lama kemudian terlapor tiba untuk mengambil uang itu dan saat itulah memudian terlapor langsung diamankan oleh pelapor.
 
Saudara terlapor mengaku kepada pelapor bahwa dirinya melakukan perbuatan itu bersama dengan dua orang teman nya yang berinisial S dan I, selanjutnya pelapor membawa terlapor berikut barang bukti hp terlapor dan uang hasil pemerasan tersebut ke Polsek Bagan Sinembah. Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp 850.000,-," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil itu.
 
Setelah menerima laporan Polisi korban, pihak Polsek Bagan Sinembah telah menerima penyerahan satu orang terlapor, kemudian melakukan penyelidikan dengan interogasi, hasilnya bahwa terlapor melakukan perbuatan itu bersama dengan dua orang teman nya yang bernama Sunar, sebagai pemilik nomer whatsapp 0822xxxxxxxx (orang yang menghubungi pelapor pertama kali.
 
Orang yang mengedit video, dan orang yang pertama kali memeras pelapor), dan I (orang yang hp nya digunakan untuk melakukan video call dengan pelalor) dan No Hp 0823xxxxxxxxx adalah milik terlapor dan nomor itu telah di edit terlapor menjadi 13 nomor agar tidak dapat dihubungi atau dilacak, dan terlapor lah yang terakhir kali melakukan pemerasan kepada pelapor," terangnya.
 
"Dan terlapor juga menerangkan bahwa video yang memperlihatkan bagian bawah seorang laki-laki yang sedang memegang kemaluan nya sambil onani bukan video pelapor namun video orang lain yang di dapatkan dari aplikasi michat yang telah di edit oleh saudara Sunar yang seolah-olah video itu milik pelapor, dan hal itu yang membuat pelapor khawatir akan viral sehingga bersedia memberikan / mentrasfer sejumlah uang kepada para terlapor," jelas AKP Juliandi SH, lagi.
 
Barang Bukti, 1 Unit Hp Vivo type warna hijau kehitaman dengan No whatsapp 0823xxxxxxxxx dan Uang tunai sejumlah Rp 350.000,-hasil tes urine positif mengandung Metaphetamine dan tersangka ini dipersangkakan Pasal 368 KUHPidana," imbuhnya. (hms/ j manik/ sl)