Kasus Suap Pinjaman Daerah Lampung Tengah, KPK Tetapkan Lagi 7 Tersangka


Dibaca: 802 kali 
Jumat,01 Februari 2019 - 15:41:03 WIB
Kasus Suap Pinjaman Daerah Lampung Tengah, KPK Tetapkan Lagi 7 Tersangka

JAKARTA, Suaralira.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi tujuh orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap kepada Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup bersamaan dengan peningkatan tiga perkara sekaligus ke penyidikan," terang Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Rabu 30 Januari 2019.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyamapikan, dalam perkara pertama, KPK menetapkan MUS selaku Bupati Lampung Tengah periode 2016 – 2021 sebagai tersangka. MUS diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah TA 2018 dan penerimaan-penerimaan hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

“Terkait dugaan penerimaan suap dan/atau gratifikasi tersebut, KPK menyangkakan MUS melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP,” ujar Juru Bicara KPK.

Pada perkara kedua, KPK menetapkan 2 orang pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu BW (Pemilik PT. SN) dan SS (Pemilik PT. PAY). BW dan SS diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pengadan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018,” terang Juru Febri Diansyah.

KPK menyangkakan BW dan SS melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Sedangkan dalam perkara ketiga, KPK menetapkan 4 orang unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu AJ (Ketua DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014 – 2019), BUN (Anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014 – 20190), RZ (Anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014 – 2019), dan ZAI (Anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014 – 2019).

Keempat tersangka diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pinjaman daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018,” ungkapnya.

KPK menyangkakan keempat tersangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka pasca tertangkap tangan pada pertengahan Februari 2018. Keempatnya adalah MUS (Bupati Lampung Tengah periode 2016 – 2021), JNS (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah), RUS (Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah) dan TR (Kepala Dinas Bina Marga)

Keempatnya kini sedang menjalani pidana masing-masing sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu TR pidana 2 (dua) tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 2 (dua) bulan; JNS pidana 5 (lima) Tahun 6 (enam) Bulan, denda Rp 200 juta subsidiair 2 Bulan, dan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun  sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok; RUS pidana 4 (empat) tahun, denda Rp 200 juta subsidiair 1 bulan, dan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun  sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok; dan MUS pidana 3 (tiga) tahun, denda Rp.100.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 (dua) Tahun, sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.****(red/rls)


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :