Dugaan Korupsi Dana Desa

Mantan Kades Trans Sungai Paku Diduga Selewengkan Dana Desa dan Maju Jadi Caleg


Dibaca: 2829 kali 
Selasa,12 Maret 2019 - 12:17:19 WIB
Mantan Kades Trans Sungai Paku Diduga Selewengkan Dana Desa dan Maju Jadi Caleg Keterangan foto : Kantor Desa Trans Sungai Paku dan proyek Drainase yang masih terkendala
Kampar, suaralira.com - Pemerintahan saat ini sedang gencarnya mengagung agungkan Program Dana Desa sebagai Program Unggulan yang dapat meningkatkan Ekonomi Masyarakat Desa, terlebih Program tersebut dapat mengurangi kemiskinan yang signifikan dengan tujuan pembangunan infrastruktur yang merata. Hampir diseluruh Desa se Indonesia berkembang Pesat dengan Bantuan Dana Desa dari Pemerintah Pusat tersebut.
 
Tapi lain halnya di Kab.Kampar Provinsi Riau, kebijakan dana desa itu disalahkan artikan. Demi mendapatkan kucuran dana desa, banyak dimekarkan Desa-desa baru yang tidak memenuhi Syarat menjadi Desa, karena banyak Pemekaran Desa yang tidak berpedoman pada Permendagri No. 6 Tahun 2014 pada pasal  (8) untuk pemekaran Desa di Wilayah Sumatra, minimal berpenduduk 4.000 Jiwa atau 800 KK, namun di Kabupaten Kampar ada suatu desa yang berpenduduk 200 KK di mekarkan menjadi 4 (Empat) Desa, kasus pemekaran Desa desa inilah yang memicu tersendatnya Anggaran Alokasi Dana Desa sekitar 28% TA.2016, TA.2017 dan TA.2018 dan Dana Desa Bantuan Pemerintah Pusat, diduga hal ini memicu terjadinya Ajang Korupsi berjamaah.
 
Seperti Halnya Mantan Kepala Desa Trans Sungai Paku Kec.Kampar Kiri Kab.Kampar (Ahmad Syukur). Diduga melakukan Korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa sejak Tahun 2016 sampai Tahun 2018, namun selalu lolos dari Jerat Hukum Wilayah Provinsi Riau. 
 
Mantan Kepala Desa Trans Sungai Paku ini di sebut sebut orang sebagai Ahli Korupsi dan orang Kebal Hukum, karena mulai dari Intansi Upika Kecamatan sampai ke Pejabat SATGAS DANA DESA semuanya bisa di STABILKAN beliau. 
 
Seperti  kabar tersebar di masyarakat Kabupaten Kampar, bahwa Mantan Kepala Desa Trans Sungai Paku ini pernah mengintimidasi salah satu Ketua Umum LSM dengan mengancam akan dibunuh jika berani lagi mengusik Korupsi yang dilakukannya dan Ketua Umum LSM tersebutpun sempat menyelamatkan diri mengungsi ke Daerah Sumatra Utara.
 
Menurut Pejabat Sementara (PJ) Desa Trans Sungai paku Bapak ROSMEDI menjelaskan bahwa telah menerima surat Klarifikasi dan Permintaan Dokumen RKP, APBDesa dan LSPJ dari LSM Forum Pembela Hak hak Masyarakat Tempatan (FPHMT) Prov.Riau Indonesia, terkait Laporan Informasi (LI) Masyarakat Desa Trans Sungai Paku.
 
Namun ROSMEDI mengakui belum menjawab dan memberikan Dokumen yang diminta oleh LSM tersebut, adapun alasan ROSMEDI karena menunggu petunjuk dari Camat Kecamatan Kampar Kiri (AGUSTAR) yang lagi UMROH, ROSMEDI menyebutkan bahwa LSM FPHMT telah melayangkan Surat Klarifikasi dan Permintaan Dokumen.
 
Hal ini lah yang membuat ROSMEDI merasa terdesak, padahal secara lisan ROSMEDI telah menerangkan bahwa apa yang dilaporkan Masyarakat Desa Trans Sungai Paku adalah BENAR, Dana Alokasi Dana Desa dan Dana Desa pada temuan dilapangan Proyeknya hanya PENCUCIAN PARIT sekitar 200M dan DRAINASE sekitar 60M yang menghabiskan Anggaran sekitar Rp.40 Jt dari Anggaran Tahap I 20% dan Tahap II 40% dari seluruh APBDesa Tahun Anggaran 2018.
 
Masih menurut ROSMEDI selaku PJ.Desa Trans Sungai Paku, terkait Dokumen laporan LSPJ Desa Trans Sungai Paku menjadi Dua Versi, yang 80% atas Nama AHMAD SYUKUR dan yang 20% Versi ROSMEDI, itu adalah tanggung jawab masing masing.
 
Mengenai hasil TIM ferivikasi Kecamatan, ROSMEDI kurang menguasai, kenapa Dana Alokasi Dana Desa dan Dana Desa sebesar itu lolos dari perhitungan TIM Ferivikasi Kecamatan dan dari Camat Kecamatan Kampar Kiri, karena menurut ROSMEDI bahwa TIM yang mengawasi Dana Alokasi Dana Desa dan Dana Desa sudah sangat Ketat, ada PD Desa, PD Kecamatan TIM Ferivikasi Kecamatan dan Masyarakat serta LSM, adanya juga TIM Ferivikasi Kabupaten, Inspektorat dan TP4D.
 
WM selaku Tokoh masyarakat Desa Trans Sungai paku menerangkan bahwa hasil kerja mantan Kepala Desa Trans Sungai Paku (AHMAD SYUKUR) hanya Pencucian Parit dan Drainase yang mangkrak dan di kerjakan Februari Tahun 2019, itupun setelah di ributkan oleh Media online dan LSM.
 
Dugaan Korupsi yang di lakukan oleh Mantan Kepala Desa Trans Sungai Paku sudah sejak TA.2016, TA.2017 dan yang paling parah TA.2018 yang sempat mangkrak dan di kerjakan Feburai 2019, dana tersebut di kabarkan di masyarakat dipergunakan untuk biaya Operasional pencalonannya sebagai Caleg DPRD Kab. Kampar.
 
WM kwatir setelah lolos dan ahli Korupsi di level Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, di DPRD Kab.Kampar nantinya memberangus dana dana APBD Kab.Kampar
 
Kata WM ada pepatah mengatakan "Sepandai pandai Tupai melompat, suatu waktu akan jatuh juga, namu Mantan Kades Trans Sungai Paku AHMAD SYUKUR tidaklah Tupai, makanya selalu lolos dari beberapa Dugaan Korupsinya".
 
Hasil Konfirmasi dengan Ketua Umum LSM FPHMT Prov.Riau Bapak HARAPAN AN Bsc menerangkan bahwa BENAR menerima laporan Imformasi (LI) dari Masyarakat Desa Trans Sungai paku, disamping melaporkan tidak adanya bangunan TA.2018 Dana Desa, mereka mempertanyakan banyak hal termasuk bahwa Mantan Kepala Desa Trans Sungai paku AHMAD SYUKUR pernah kita laporkan Kasus Tanah SMP Negeri II Kampar Kiri, dan pernah di Intimidasi (diancam) akan di bunuh jika berani berani lagi melaporkan kejahatan AHMAD SYUKUR yang mengakibatkan HARAPAN AN Bsc sempat mengungsi mengamankan diri ke Sumatra Utara selama satu tahun.
 
HARAPAN AN Bsc mengakui telah menyurati PJ.Desa Trans Sungai Paku ROSMEDI dua Surat, "jika waktu dekat ini ROSMEDI tidak menjawab surat LSM, itu adalah pembuktian persekongkolan untuk melindungi Mantan Kepala Desa Trans Sungai paku (AHMAD SYUKUR), dan itu kejahatan Korporasi yang Jelas mantan Kepala Desa Trans Sungai Paku AHMAD SYUKUR adalah terduga Pelaku Korupsi Dana Alokasi Dana Desa dan Dana Desa TA.2018" terang HARAPAN AN Bsc.
 
"Uang tersebut di mungkinkan di pergunakan untuk Operasional dan Akomedasi Pencalekannya di DPRD Kab.Kampar. kita akan Usut tuntas kejahatan si KEBAL HUKUM yang telah merugikan keuangan Negara sekitar RP 2,3 Millyard sejak Tahun 2016" terangnya.
 
Ketua LSM FPHMT Prov.Riau meminta kepada Masyarakat Rantau Kampar Kiri jangan memilih orang yang sudah tersohor pemangsa Dana Desa dan TIM LSM FPHMT Prov.Riau sedang melakukan Investigasi, Observasi dan Kros Chek sesuai temuan Data yang ada untuk di laporkan ke pihak Hukum. "Insya Allah minggu depan sudah masuk di KAJATI Riau dan tembusannya kita kirim ke semua Intansi terkait," akunya.
 
Mantan Kepala Desa Trans Sungai Paku AHMAD SYUKUR tidak dapat di konfirmasi untuk dimintai keterangannya tentang dugaan Korupsi Dana Desa TA.2018 silam. Sudah beberapa kali awak media mencoba untuk menghubungi melalui selulernya, namun selalu tidak Aktif dan kita sudah berusaha menemuinya ke tempat kediaman beliau tetapi selalu sia sia di sebabkan Mantan Kepala Desa Trans Sungai Paku ini sangat Super sibuk dengan pencalegkannya, mungkin untuk berita selanjutnya beliau dapat memberikan keterangan demi keseimbangan pemberitaan kita.(DH)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :