Polsek Tamiang Hulu Ciduk Terduga Pengedar Narkotika Ganja


Dibaca: 2780 kali 
Rabu,21 Agustus 2019 - 20:30:34 WIB
Polsek Tamiang Hulu Ciduk Terduga Pengedar Narkotika Ganja Mar (34) alias JK terduga pengedar narkotika, jenis ganja yang ditangkap Kepolisian Sektor Tamiang Hulu, Rabu(21/08/2019)
ACEH TAMIANG (NAD), suaralira.com - Kepolisian Sektor Tamiang Hulu, berhasil menangkap  seorang oknum pria berinisial Mar(34) alias JK bin Bah, diduga pengedar. Oknum pria berinisial Mar(34) alias JK, penduduk warga Dusun Rindu, Pantai Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, diduga pengedar narkotika jenis ganja. Ditangkap anggota Kepolisian Sektor Tamiang Hulu sekira pukul 6.30 Wib bersama barang bukti, 60 gram narkotika jenis ganja.
 
"Keberhasilan penangkapan tersebut, berkat informasi dari masyarakat dan kerja sama personil,  ungkap Kapolsek Tamiang Hulu, IPTU Hendra Sukmana, S.H, Rabu (21/08) kepada awak media.
 
Menurut Kapolres Aceh Tamiang, malalui Kapolsek Tamiang Hulu,  IPTU Hendra Sukmana, S.H sebelum dilakukan penangkapan terhadap Mar alias Jk.  Salah seorang personil sektor Tamiang Hulu mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada oknum  yang akan melakukan transaksi menjual Narkotika jenis Ganja kering.
 
Mendapat informasi tersebut anggota kemudian melaporkan hal itu kepada dirinya yang langsung saat itu,  memerintahkan untuk menindak lanjuti laporan tersebut, yaitu dengan memerintahkan para personil Polsek Tamiang Hulu untuk melakukan penangkapan. 
 
Dan Mar berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti ganja kering diduga seberat 60 gram. 
 
Penangkapan Mar terduga pengedar narkotika jenis ganja oleh Anggota Polsek ikut disaksikan Datok(Kades) setempat, ungkapnya 
 
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka,  ditemukan 1 buah kotak kipas angin Merk Okoyama, setelah diperiksa  di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat 60 Gram bersama 6 (enam) lembar kertas warna coklat yang diduga akan digunakan untuk pembungkus narkotika tersebut.
 
Tersangka, beserta Barang Bukti, usai ditangkap langsung dibawa ke Mapolsek Tamiang Hulu untuk menjalani pemeriksaan atau proses Penyelidikan dan penyidikan, tutup,  IPTU Hendra Sukmana, S.H, Kapolsek Tamiang. (Tarm / sl)
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :