Oknun Polisi Tantang Wartawan dan Bekap SPBU Pesaguan Pelalawan


Dibaca: 1880 kali 
Sabtu,24 Agustus 2019 - 08:20:29 WIB
Oknun Polisi Tantang Wartawan dan Bekap SPBU Pesaguan Pelalawan Fhoto : Saat Mengisi Jerigen di SPBU Payo Atap Kecamatan Pangkalan Lesung Pelalawan
PELALAWAN (RIAU), Suaralira.com -- Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) terus berupaya melakukan sosialisasi untuk tegaknya Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual premium dan solar kepada Warga yang  menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen, ternyata di SPBU Payo Atap desa Pasaguan Kecamatan Pangkalan lesung Kabupaten Pelalawan, Riau masih melayani pembelian menggunakan jerigen.
 
“Itu terbukti dan tertangkap mata oleh lima (5) orang awak media atau Wartawan pada Minggu malam (18/08/2019) sekira pukul 10:00 di Payo Atap Desa Pasaguan kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan Riau. 
 
 
“Adapun yang tampak saat Pengisian Premium ke puluhan jerigen yang terletak didalam mobil Colt L 300 dengan Nopol BA.8977.KM 
 
“Operator SPBU ketika dikonfirmasi awak media terkait pengisian Premium ke puluhan jerigen tersebut mengatakan ” Maaf Pak Saya Telpon Polisi dulu, Karna kami suda ada izin dari pihak Polisi yang bertugas di Polsek Pangkalan lesung", ucapnya".
 
Kemudian Operator SPBU menelpon oknum Polisi tersebut dengan menyuruh salah seorang Wartawan berbicara langsung dengan Oknum Polisi tersebut. Setelah Wartawan tersebut berbicara atau komfirmasi langsung dengan Oknum Polisi yang bernama "J" itu, Dengan suara lantang "J" menjawab, ” Beritakan saja, Gak apa apa katanya dengan suara keras, Terkesan ia sengaja menantang Awak media.
 
“Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.
 
Terkait dengan pengisian BBM Premium oleh SPBU ke konsumen menggunakan jerigen jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan bersama. 
 
“Pemerintah pusat juga telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan apalagi menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.
 
SPBU dengan Nomor Reg :14. 283.6116 Payo Atap desa Pasaguan kecamatan Pangkalan lesung Kabupaten Pelalawan Riau jelas sudah dibekap oleh oknum Polisi yang diduga dari Reskrim Polsek Pangkalan Lesung yang bernama J. 
 
Wartawan dengan sengaja ditantang oleh Oknum Polisi yang bertugas di Polsek Pangkalan Lesung ini. ” Jadi SPBU ini telah melanggar aturan dan juga tidak safety, apalagi jerigen terbuat dari plastik. Bensin dapat terbakar karena panas. Baik itu panas knalpot, udara, dan api. 
 
Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna. SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
 
“Jadi pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:
 
“Setiap orang yang melakukan
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
 
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
 
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha.
 
Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
 
Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak
 
Dalam hal ini pihak Pertamina jalan Sisingamangaraja Perlu turun ke lokasi untuk melakukan tindakan tegas terhadap pemilik SPBU, karena SPBU Nomor  Reg :14. 283.6116 diduga sudah banyak melakukan pelanggaran Undang-undang dan peraturan pemerintah. (DH/SL)

 


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :