Polemik Tower Setelah 11 Tahun Berdiri, Di Duga Berdampak Negatif Bagi Keselamatan Warga


Dibaca: 1057 kali 
Senin,02 Desember 2019 - 10:25:58 WIB
Polemik Tower Setelah 11 Tahun Berdiri, Di Duga Berdampak Negatif Bagi Keselamatan Warga
Kuningan (Jabar), Suaralira.com -- Disegi suatu sisi pembangunan tower sebagai jaringan penghubung komunikasi ada juga baiknya dari segi positifnya yang dapat diambil oleh kepentintingan masyarakat umum.
 
Akan tetapi juga besar efek negatif juga yang akan diterima oleh masyarakat setempat, diantaranya seperti pembangunan tower yang telah berdiri selama 11 tahun yaitu yang beralamat di desa Cipedes Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan yang diduga menimbulkan efek negatif serta terabaikannya keselamatan warga.
 
Hasil konfirmasi terkait perijinan tower tersebut kepada kepala desa setempat akan keberadaan tower tersebut, kades menerangkan bahwa untuk arsip perijinan ada di desa ketika dihubungi dari awak media kades desa setempat sedang berada diluar kota pada tanggal 7 November 2019 Jam 12.00 Wib.
 
Bahkan keterangan dari kades setempat agar melakukan konfirmasi saja kedinas perijinan yang terkait.
 
Setelah dari awak media setelah konfirmasi kepada dinas perijinan setempat kabid perijinan (Intan) yang membidangi bidang perijinan ketika di konfirmasi melalui telpon kantor perijinan memberikan keterangannya, "bahwa kami dari perijinan hanya melaksakan teknis dan bahkan jika ada laporan kami akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan kembali".
 
Dan bahkan jika ada laporan terkait tower tersebut yang notabene nya tidak mengindahkan untuk keselamatan warga setempat akan melakukan kroscek kembali kelapangan. 
 
Dan bila informasi tersebut sesuai dengan data yang disampaikan dan bahkan ada seorang warga setempat pun yang merasa keberatan dan tidak pernah menerima konpensasi dengan dari pada pendirian tower tersebut.
 
Sedangkan pembangunan tower tersebut adalah tepat berada diatas, tower tersebut berdiri tanpa memberikan tanda tangannya pada saat perijinan dulu dibangun akan mengambil langkah persuasif secara tegas bisa kepada sangsi teguran untuk mengarah kepada pencabutan ijin yang dikeluarkan oleh dinas perijinan, yang dikeluarkan serta tower tersebut akan dipindahkan sesuai dengan aturan yang ada.
 
Hasil konfirmasi kembali dengan pengembang pada tanggal 11 November 2019 Pukul 10.34 WIB, pengembang tersebut memberikan keterangannya bahwa sehubungan dengan pengurusan dokumen tersebut yang berkaitan dengan ijin warga.
 
Masih kata Sapta memberikan keterangannya bahwa untuk ijin warga tetangga juga ada katanya. 
 
Dan masih menurut keterangan pengembang ketika di konfirmasi balik tentang ijin perijinan tower tersebut, pengembang memberikan jawaban sejauh yang saya tau ada semua menurut keterangannya. 
 
Bahkan hingga berita ini dinaikkan pengembang pun diduga masa bodo dikarenakan belum dapat menunjukan atau memberikan data legalitas tower tersebut. 
 
Dan sungguh ironis dalam kurun waktu 11 tahun bahkan baru diadakan rapat yang dengan agenda rapat membahas tentang dana sumbang sih.
 
Padahal sudah seyogyanya pengembang memberikan hak warga setempat yang berkaitan dengan sebagaimana yang diatur dalam ijin prinsip dalam mendirikan tower serta efek rebahan yang ditimbulkan dan efek negatif, yaitu efek sutet yang ditimbulkan yaitu dengan banyaknya terbakar tv warga dan sambaran kilat petir dengan tegangan yang cukup tinggi apabila terjadi dimusim hujan.
 
Sudah sebagaimana mestinya warga setempat mendapatkan konpensasi yang layak.  
 
Didalam hal ini juga kami sangat mengharapkan dan menghimbau kepada bupati kuningan, kepala dinas penanaman modal dan perijinan terpadu kabupaten kuningan, kepala dinas lingkungan hidup serta kepala PU kabupaten kuningan, diharapkan serta merta segera tanggap akan perihal terkait hal yang disampaikan, agar dapat menindak lanjuti secara langkah verfentif dan persuasif secara aturan hukum.
 
Dikarenakan dan diduga tower yang sudah berdiri 11 tahun tersebut mengangkangi dan memindahkan untuk ijin prinsip yang telah di atur didalamnya tertuang ada ijin rebahan dengan jarak radius pendirian tower.
 
Dikarenakan tower tersebut menyangkut keselamatan dan hajat hidup untuk warga setempat, dan terkait hal ini pula apa yang diagendakan dan dirapatkan beberapa waktu lalu antara pengembang dengan warga yang menurut kata pengembang bahwa warga menginginkan uang sumbangsih hingga berita ini dinaikkan pun belum ada realisasi. (ag/sl)
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :