Pemkab Aceh Tamiang Terima Penghargaan Dari Menteri Perdagangan


Dibaca: 1133 kali 
Sabtu,21 Desember 2019 - 12:20:42 WIB
Pemkab Aceh Tamiang Terima Penghargaan Dari Menteri Perdagangan Suasana saat sejumlah Daerah menerima penghargaan dari Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto di Trans Luxury Hotel, Bandung pada Jumat (20/12/19) kemarin
ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Wakil Bupati Aceh (Wabup) Tamiang mengatakan, penghargaan yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang merupakan langkah awal menuju predikat Daerah terukur .
 
Hal itu disampaikan Wabup T Insyafuddin usai menerima penghargaan mewakili Bupati terkait Pasar Tertib Ukur 2019 dari Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto di Trans Luxury Hotel, Bandung pada Jumat (20/12/19) kemarin.
 
"Predikat Pasar Tertib Ukur ini harus kita jadikan sebagai bagian dari budaya masyarakat dan aparat. Terlebih, kita yang berada di daerah yang menegakkan Syariat Islam, tertib ukur, serta kejujuran dalam timbangan, harus menjadi bagian dari budaya aparatut, pelaku usaha, maupun masyarakat itu sendiri,” ujar T Insyafuddin ST
 
Diketahui sebelumnya Pemkab  Aceh Tamiang ada beberapa kali menerima penghargaan,  baik penghargaan tingkat provinsi Aceh maupun Nasional terus diraih Kabupaten Aceh Tamiang. Hingga di akhir penghujung tahun 2019, Kabupaten Aceh Tamiang kembali menerima penghargaan.
 
Sementara program pembentukan Daerah Tertib Ukur (DTU) dan Pasar Tertib Ukur (PTU) merupakan hasil sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 
 
Untuk terpilih sebagai DTU dan PTU, para kandidat harus melaksanakan berbagai kegiatan, di antaranya pendataan alat ukur, sosialisasi kepada masyarakat, pelayanan tera dan/atau tera ulang, serta pelaksanaan pengawasan secara terpadu dan berkesinambungan. 
 
Selanjutnya, Kementerian Perdagangan akan melakukan evaluasi dan penilaian untuk menentukan DTU dan PTU terpilih yang akan diumumkan pada akhir 2019. 
 
Direktorat Metrologi Ditjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) berperan dalam memastikan hak-hak konsumen dan penjual dapat terpenuhi secara  adil sesuai barang yang diperjual belikan.
 
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mencanangkan 13 kabupaten/kota sebagai calon Daerah Tertib Ukur (DTU) tahun 2019, di mana Aceh Tamiang merupakan satu daerah yang  ikut ditetapkan sebagai Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur tahun 2019. ( tarm / SL / Humas) 
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :