Di Aceh Tamiang, Libur Hari Ketiga Terkait Covid-19, Puluhan Pelajar Terjaring Sat Pol PP


Dibaca: 913 kali 
Rabu,18 Maret 2020 - 23:18:34 WIB
Di Aceh Tamiang, Libur Hari Ketiga Terkait Covid-19, Puluhan Pelajar Terjaring Sat Pol PP 19 orang pelajar yang terjaring, terdiri 10  orang diduga pelajar SD, 8 orang pelajari SMP dan 1 orang dari Sekolah Kejuruan, oleh Sat Pol PP Aceh Tamiang, Rabu (18/03/2020).

ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Di kabupaten aceh tamiang, libur dihari ketiga sekolah pemberlukuan pemerintah, terkait COVID 19. Puluhan pelajar dari berbagai sekolah terjaring Sat Pol PP di Warnet. 

Menurut Informasi, 19 pelajar yang terjaring, ironisnya terdapat 10  orang diduga pelajar SD, bersama 8 orang pelajari SMP dan 1 orang dari Sekolah Kejuruan.

"Mereka terjaring saat patroli rutin pagi tadi pukul 10.00 Wib, oleh Sat Pol PP yang dipimpin oleh Danru Fajriman", kata Kasat Pol PP,  melalui Sekretaris, Drs. Razali pada suaralira.com, via celluler, Rabu (18/03/2020).

Puluhan pelajar dengan total 19 orang tersebut, terjaring dari 3 warnet, saat Sat Pol PP melakukan patroli rutin antara Kecamatan Karang Baru hingga Kota Kualasimpang, ungkap Razali.

Menurut, Sekretaris Sat Pol PP dan WH, Drs Razali terhadap 19 pelajar yang terjaring di warnet. Setelah mereka didata dan diberi bimbingan, mereka peringati agar  tidak mengulangi lagi. Selanjutnya para orang tua atau wali di panggil untuk menjeput anak - anak tersebut agar dibawa pulang. 

Terkait hal itu, pihaknya telah menghimbau para pemilik warnet untuk tidak menerima para pelajar saat jam belajar karena mereka masih sekolah, jelasnya. 

Lebih lanjut kata Razali, pihaknya  telah menghimbau para orang tua, agar selama masa libur yang dikeluarkan pemerintah untuk bisa dimanfaatkan mendampingi dan membimbing anak untuk lebih banyak belajar dirumah dan tidak mudah memberikan izin anaknya keluar rumah. 

Sesuai surat edaran yang dikeluarkan Bupati Aceh Tamiang, nomor : 338/1731/2020,  tentang antisipasi pencegahan penyebaran COVID-19, dipoint 6 disebutkan, para pelajar untuk dapat  melaksanakan kegiatan belajar mengajar dirumah, pada jenjang pendidikan tingkat PAUD, TK, SD, SMP dan SLTA ,selama kurun waktu 14 hari, tutupnya. (Tarmizi/ SL) 


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :