Meriyani Saksi PT Surya Dumai Ltd Vs Masyarakat, Dipersidangan Dicecar Pertanyaan Jawab 'Lupa'


Dibaca: 1983 kali 
Rabu,03 Juni 2020 - 22:38:47 WIB
Meriyani Saksi PT Surya Dumai Ltd Vs Masyarakat, Dipersidangan Dicecar Pertanyaan Jawab 'Lupa'
PEKANBARU (RIAU), Suaralira.com -- Sidang lanjutan Sengketa PT Surya Dumai Group dengan Masyarakat (Busrial-red) di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru Selasa (2/6/2020).
 
Penuturan Ibuk Meriyani dalam persidangan dalam menjawab pertanyaan Hakim beliau tinggal di Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, menjabat sebagai Direktur (Pemilik Saham) di PT Surya Dumai Leand Perkasa, namun beliau berdomisili KTP di Jakarta.
 
Kisruh dalam persidangan, bahwa Ibu Meriyani menyaksikan di dalam tanah objek perkara yang terletak di jln Sudirman, bahwa Papan Informasi ada di tanah tersebut dan ada di posisi persis di samping Gramedia, dan sudah di pasang sejak lama.
 
Namun saat Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan asal muasal tanah tersebut, surat apa yang di miliki oleh ibu Meriyani, ” Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Tahun 1997.” Jawab ibu Meriyani. Ibu Meriyam juga ceritakan bahwa Sekeliling sudah dipagar tinggi seluruhnya dan pertanyaan JPU bisa di jawab dengan baik.
 
Namun yang sangat ironisnya saat Penasehat Hukum Masyarakat (Rinton-red), menanyakan yang menjurus kepada kepemilikan tanah tersebut, apakah itu milik pribadi atau PT ? ”PT” jawab ibu Mariyani, dan Ibu Meriyani adalah pemegang saham PT Surya Dumai Laend, dan ada beberapa PT yang tergabung di PT Surya Dumai Group.
 
Kemudian susulan pertanyaan status Ibu Meriyani di dalam Perusahaan apakah direksi, ”Ya” direksi PT Surya Dumai Laend (SDL), ditanyakkan status tetap masi Direktur Sesuai dengan AD/RT nya,” Direktur.”
 
Lagi lagi Kuasa hukum menanyakan “Apakah Direksi atau Direktur Utama ? Ibu Meriyani menjawab,” Saya Lupa.”
 
Kemudian bapak Penasehat Hukum juga Mempertanyakan beberapa pertanyaan, apakah Ibu Meryani ada melihat pak Busrial dan Sutahar di lokasi ?, bahwa di keterangan BAP ibu Meriyani karena semuanya nya lupa ujarnya – red, Penasehat Hukum juga Menawarkan supaya ibu Mariyam membaca BAP nya, dan Penasehat Hukumnya juga menegaskan bahwa di dalam BAP, Busrial sudah meguasai lahan tanah tersebut Tahun 2015, "kata Penasehat Hukum sambil menunjukkan Hasil BAP yang ada di tangannya.
 
Mempertegas Pertanyaan Penasehat Hukum, Hakim juga mempertanyakan beberapa pertanyaan tentang pemasangan Plang dan apa isi Papan Plang, ”saya Lupa” Kata ibu Meriyani Kembali.
 
Hakim juga menanyakan darimana di beri Lahan tersebut ?, ”saya tak melihat pak.” Kata ibu Meriyani lagi, ibu Meriyani juga mengatakan saat pembelian tanah tersebut tidak dari orang yang sama, sebab pembeliannya bertahap, lagi Hakim mempertanyakan posisi persis surat tanah atau bentuk surat tanah memanjang, Melintang ? kata pak Hakim sambil memperagakan bentuk bentuk letak tanah, lagi lagi ibu Meriyani mengatakan,” saya lupa.”
 
Ditempat berbeda bapak Penasehat Hukum juga mengatakan bahwa kasus ini sangat unik dan akan kita telusuri kebenarannya, dan jika kita temukan kesalahan kita akan laporkan kepada Penegak Hukum.” Kata pak Rinton Mengahiri.***(red)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :