Polsek Bangko Ringkus Satu Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika


Dibaca: 609 kali 
Senin,10 Agustus 2020 - 12:24:35 WIB
Polsek Bangko Ringkus Satu Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Rohil (Riau), Suaralira.com -- Polsek Bangko Polres Rokan Hilir berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, pada Minggu 09 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 Wib.
 
Pelaku berinisial AR Alias Aman (29) warga jalan pedamaran di tangkap saat akan transaksi sabu disimpang Gang Pedamaran Jalan Kecamatan Gang Pedamaran, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH mengungkapkan, bahwa pelaku AR Alias Aman terduga pengedar sabu ditangkap oleh polsek bangko saat transaksi sabu kepembelinya. "Kata AKP Juliandi. 
 
Dijelaskannya, atas informasi tersebut, Kapolsek Bangko KOMPOL Sasli Rais SH memerintahkan anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan, setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut anggota menuju kelokasi yang dimaksud.
 
"Pelaku sempat membuang bungkusan ketanah tepatnya didekat kaki pelaku saat petugas tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekira pukul 02.00 Wib, namun petugas sudah mengetahui saat aksi pembuangan bungkusan yang dilakukan oleh pelaku", ujarnya AKP Juliandi. 
 
Selanjutnya pelaku diminta untuk membuka isi plastik asoi warna hijau dan warna biru, yang terdapat didalamnya barang bukti berupa 54 lembar plastik pembungkus bening, dan 1 buah dompet kain yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga jenis sabu dengan berat kotor 3,37 gram, 1 unit timbangan Digital warna hitam, 1 buah kaca pirex dan 1 buah sendok beserta jarum pemecah sabu. "Bebernya AKP Juliandi. 
 
Sementara dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 unit Handphone merek Samsung type 8310 E warna putih dan dari kantong celana pelaku diamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 17.000,- dan 1 buah mancis warna merah. 
 
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Bangko untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Pungkasnya. (J Manik/sl) 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :