Pemkab Atam Keluarkan Perbup, Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Diberi Sanksi


Dibaca: 960 kali 
Rabu,16 September 2020 - 13:02:14 WIB
Pemkab Atam Keluarkan Perbup, Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Diberi Sanksi
Aceh Tamiang (NAD), Suaralira.com -- Kurangnya kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dinilai telah mengakibatkan meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di Aceh. 
 
Walaupun sebelumnya pemerintah telah melakukan berbagai upaya baik himbauan maupun sosialisasi kepada masyarakat  terkait penerapan protokol kesehatan demi mencegah dan memutuskan mata rantai corona virus disease, namun hal itu sepertinya dinilai masih belum efektif karena positif Covid-19 semakin meningkat. 
 
Terkait kurang nya disiplin masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan telah membuat Pemerintah mulai lebih tegas dalam hal penerapan protokol kesehatan dimasyarakat dalam penanganan COVID-19, hal itu terlihat dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Tamiang Nomor 30 Tahun 2020 tentang penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Aceh Tamiang. 
 
Perbup tersebut terbit sebagai bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
 
Dengan terbitnya Perbup tersebut diharapkan bisa menjadi pedoman baik bagi pemangku kepentingan atau pun bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 demi mencegah penyebaran virus tersebut. 
 
Ada sejumlah butir di dalam Perbup tentang penerapan protokol kesehatan yang apabila dilanggar akan dikenakan sanksi. Baik berupa sanksi administratif maupun sanksi sosial. 
 
Bagi pelanggar sanksi administratif bisa diberikan teguran lisan ataupun tertulis. Dan yang lebih tegas lagi dengan dihentikannya sementara suatu kegiatan, atau penghentian secara tetap suatu kegiatan apabila melanggar butir tertentu didalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2020.
 
Dan sanksi lainnya, pencabutan sementara suatu izin usaha atau pencabutan secara tetap. Selain itu pembubaran, pemberhentian sementara atau tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik dan penyitaan sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau bisa dengan denda administrasi bagi perorangan sebesar Rp 50.000,- dan bagi pelaku usaha didenda sebesar Rp 100.000 . 
 
Sementara itu bagi pelanggar sanksi sosial, terhadap pelanggarnya diwajibkan membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan memungut sampah, menyanyikan lagu nasional dan/atau Lagu daerah, membaca surat pendek Al-Quran bagi yang beragama Islam serta membaca Teks Pancasila diikuti mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.
 
Butir-butir tersebut tertulis di dalam BAB XII SANKSI pada Pasal 26, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Sementara sebelum Perbup Nomor 30 Tahun 2020 diterbitkan oleh Pemkab Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tamiang, H Mursil bersama Unsur Forkopimda Kabupaten telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang kedisiplinan dan Penegakan Hukum kedepan dalam penerapan protokol Kesehatan. 
 
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan, bahwa kedepan Pemerintah akan menerbitkan Perbup tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 dengan Peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Aceh Tamiang yang didalamnya berisi sanksi bagi yang melanggar.
 
Bupati Aceh Tamiang H Mursil menyampaikan dengan diterbitkannya Perbup tersebut, diharapkan masyarakat dapat mematuhi dan mendisiplinkan diri dalam penerapan protokol kesehatan demi mencegah dan memutuskan mata rantai Covid-19 di Aceh pada umumnya dan terutama Aceh Tamiang. 
 
Dengan mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan Pemerintah, akan berdampak kepada pencegahan yang dilakukan baik terhadap diri sendiri maupun keamanan bagi orang disekitarnya.
 
"Masyarakat diharapkan tidak menganggap sepele atau menganggap Covid-19 telah hilang dari muka Bumi sehingga tidak mematuhi seruan yang dikeluarkan oleh Pemerintah", kata Bupati Mursil
 
Sementara data terbaru terkait COVID-19 yang dikeluarkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang merinci, ODP (0) nihil, PDP(0) nihil dan warga yang terkonfirmasi Positif Covid-19 berjumlah 60 orang. Dengan rincian 54 orang sembuh, 1 (satu) orang meninggal dunia dan 5 (lima) orang lainnya terkonfirmasi Positif Covid-19.
 
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan terus menghimbau masyarakat untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan meningkatkan imunitas tubuh untuk mencegah penyebaran Covid-19 cepat berakhir. (Tarmizi Puteh/sl) 
 
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :