Operasi Yustisi, Salah Satu Wartawan Dikenakan Sanksi Tidak Pakai Masker


Dibaca: 646 kali 
Sabtu,17 Oktober 2020 - 23:24:01 WIB
Operasi Yustisi, Salah Satu Wartawan Dikenakan Sanksi Tidak Pakai Masker
Bagansiapiapi, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Pada giat Operasi Yustisi didepan kantor KPU yang dilaksanakan dari gabungan TNI dan Polri yang sedang melaksanakan Pengamanan tepat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), kawasan batu empat jalan kecamatan Bagansiapiapi. Sabtu (17/10/2020) malam. 
 
Adapun dalam giat operasi yustisi malam ini, sekira pukul (20:00) Wib, terpantau beberapa pengendara roda dua yang tidak menggunakan masker diarahkan oleh petugas untuk berhenti, dan diberikan sanksi.
 
Adapun sanksi sosial yang diberikan oleh petugas diberikan tiga pilihan, salah satu diantaranya seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya, Baca Pancasila dan melakukan pembersihan.
 
Tak luput, dari beberapa pengendara roda dua yang terkena sanksi tidak mengunakan masker, tim operasi TNI/Polri menindak tegas salah satu pengendara yang tidak menggunakan masker diketahui seorang wartawan di Media harian dan Online yang pada saat itu sedang bersama istrinya yang sedang hamil juga diberikan sanksi oleh petugas.
 
Adapun giat operasi yustisi masker pada malam ini dipimpin langsung oleh AKP H Pakpahan kanit lantas polsek bangko, saat dikonfirmasi lewat via whatsapp mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu patuh menerapkan protokol kesehatan.
 
"Agar masyarakat selalu tetap mengikuti Protokol kesehatan, seperti  memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan jauhi keramaian," jelas AKP H Pakpahan.
 
Sisi lain, wartawan media cetak yang terkena sanksi pada operasi yustisi masker saat dilapangan mengatakan, Sangat apresiasi dengan petugas yang telah melaksanakan tugas.
 
"Secara pribadi, saya mengapresiasi kinerja dari satuan TNI/Polri pada giat operasi yustisi malam ini, semoga pak polisi dan TNI yang selalu bertugas tetap semangat dan selalu diberikan kesehatan dalam melaksanakan tugas mulia ini," ujar nya. 
 
Saya juga meminta kepada TNI/Polri untuk tidak memandang bulu dalam menegakkan protokol kesehatan, selain pengendara yang tidak menggunakan masker di berikan sanksi perlu upaya juga untuk kedepannya seperti pasar, restoran/rumah makan dan tempat hiburan yang mengundang orang banyak juga tidak terlepas dari kontrol selaku penegak disiplin protokol kesehatan khususnya di wilayah kecamatan Bangko ibu kota Rohil ini," sambungnya.
 
Semoga dengan penertiban serta pelaksanaan tugas dari TNI/Polri yang tegas kedepannya Rokan Hilir khususnya ibukota negeri seribu kubah ini akan kembali menjadi zona hijau, terlepas dari wabah Covid-19 dan ini perlu kerjasama dari semua elemen masyarakat juga," Harapnya mengakhiri.
 
Adapun tanggapan terkait salah satu wartawan yang terkena sanksi dari petugas operasi yustisi malam ini, AKP H Pakpahan mengatakan, yah tanggapan saya semua aparat dan instansi termasuk wartawan wajib kita mendukung perbup No 52 Tahun 2020, agar daerah kita kabupaten Rohil bebas dari Pandemi Covid-19, dan setiap masyarakat harus menanamkan didalam dirinya masing masing bahwa  masker adalah salah satu kebutuhan dalam diri kita agar kita terhindar dari pandemi covid 19." Terangnya. (lek/sl)
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :