Gelapkan Sepeda Motor, Seorang Pria Diamankan Polsek Pujud


Dibaca: 546 kali 
Minggu,25 Oktober 2020 - 08:28:56 WIB
Gelapkan Sepeda Motor, Seorang Pria Diamankan Polsek Pujud
PUJUD, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Seorang pria berinisial EP (26) alias Bandot warga Dusun III Bagan Nenas Desa Bagan Nenas Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), terpaksa harus berurusan dengan Polsek Pujud karena melakukan kejahatan penggelapan  sepeda motor milik korban M Rijali (40) warga Dusun III Bagan Nenas Desa Bagan Nenas Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
 
Modus pelaku EP alias Bandot melakukan perbuatanya dengan  berpura pura meminjam sebentar sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pergi ke daerah Pujud,
 
Dari keterangan pelaku kepada penyidik, Sepeda motor merk Honda Supra FIT warna hitam tanpa Nopol dengan Nomor Mesin : HB32E-1184594 dan Nomor Rangka MH1HB32147K9227 telah digadaikan pelaku kepada orang lain di daerah  Bagan Siapi-api.
 
Informasi yang diperoleh dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, pada Sabtu (24/10/2020), "Kejadian ini terjadi pada hari  Selasa 13 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 wib, "Saat itu korban M Rijali sedang bertamu ke rumah saksi Jamal di daerah Babussalam Desa Babussalam Rokan Kecamatan Pujud dengan mengenderai sepeda motornya.
 
Saat itu korban melihat pelaku EP alias Bandot datang berjalan menghampiri dirinya dan berkata ," Bang Pinjam Bentar Honda Mu..! Aku Mau Ke Pujud, "kata pelaku.
 
Karena kenal dan percaya, korban memberikan kunci sepeda motornya kepada pelaku dengan mengatakan, " Bawalah. ! Jangan Lama ya .! "Iya Bang, "Kata pelaku saat itu.
 
Setelah menunggu hingga malam hari korban merasa mulai curiga karena  pelaku juga tidak kunjung mengembalikan sepeda motornya, korban mencoba menelepon nomor pelaku namun tidak aktif.
 
Beberapa hari kemudian korban mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada daerah Jurong Duri, mengetahui hal itu langsung korban bersama keluarganya berhasil menemukan dan membawa serta langsung melaporkan pelaku ke Polsek Pujud pada hari Jumat (23/10/2020) atas perbuatannya. Saat itu pelaku mengakui bahwa sepeda motor korban telah degelapkan dan digadaikan di Bagan Siapi-api. "Jelas AKP Juliandi SH .
 
Atas perbuatan pelaku, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta rupiah. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Pujud guna penyelidikan selanjutnya. "Ujar AKP Juliandi. (hms/J Manik/sl)
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :