Truk Bebas Keluar Masuk dan Bongkar Muat di Komplek Perkantoran Bupati Aceh Tamiang


Dibaca: 1421 kali 
Rabu,25 November 2020 - 12:23:32 WIB
Truk Bebas Keluar Masuk dan Bongkar Muat di Komplek Perkantoran Bupati Aceh Tamiang Fhoto : Truk -truk terekam Media ini, bebas keluar masuk melintas dan bongkar muat di Kawasan Komplek Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang.
ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Sejumlah Kenderaan jenis Truk angkutan barang terlihat bebas keluar masuk dan bongkar muat di komplek Perkantoran Bupati Aceh Tamiang di Karang Baru. Pemandangan tersebut terekam Media ini hampir sepanjang hari dan belum ada penertiban. 
 
"Truk-truk tersebut bebas keluar masuk komplek dan melintas kawasan perkantoran. Bahkan sampai menjelang malam hari tidak ada yang menertibkan", ungkap salah seorang pedagang berdomisili di Kampung Rumah Banjir yang berjualan di Taman RTH komplek perkantoran, Pemkab Aceh Tamiang Karang Baru, Rabu (25/11/2020). 
 
Anehnya, lanjut pedagang yang identitasnya tidak mau diwartakan, truk - truk tersebut bisa bebas keluar masuk melintas dengan mudahnya tanpa ada yang melarang.
 
"Lebih-lebih itu jenis mobil bak terbuka barang, apabila melintas didepan kantor BKPSDM selalu dalam kecepatan tinggi tanpa memikirkan keselamatan orang lain dijalan itu, padahal mereka melintas di komplek perkantoran".
 
Kami saja yang berjualan di taman RTH komplek kantor Bupati ada penertiban dan diberikan aturan di awal berjualan dikawasan itu. Namun hal itu sepertinya tidak berlaku terhadap truk atau mobil barang itu, buktinya setiap hari bahkan sampai hari ini mereka bebas keluar masuk melintas komplek kantor Pemkab Aceh Tamiang, "katanya.
 
Sementara itu beberapa pegawai yang berkantor dikawasan itu saat ditemui Media ini mengaku terganggu dengan aktivitas truk dan mobil barang yang masuk melintas. 
 
 
Salah seorang PNS mengaku kesal dan sangat terganggu ketika sedang bekerja saat truk atau mobil bak jenis barang itu masuk melintas sambil membunyikan klakson trompet. 
 
"Truk-truk tersebut ketika masuk melintas terkadang membunyikan klakson trompet, seolah-olah kawasan itu, jalan umum. Padahal sudah jelas, mereka ada dikawasan komplek kantor Pemerintahan", ungkapya kesal 
 
Jelas kami sangat terganggu dengan aktifitas Truk-truk itu, padahal ada Dinas terkait yang diberikan kewenangan mengatur dan menertibkan kenderaan tersebut. Baik didalam komplek ini, maupun diluar kawasan ini, maksudnya ditempat umum dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, "ujarnya pada media ini.
 
Menurut nya, sudah jelas ada Verboden tanda larangan masuk terpasang di 2 (dua) pintu masuk, dan melintas didalam komplek perkantoran ini. Namun mereka tetap saja berani masuk melintas. 
 
Pernah suatu hari saat dia kerja lembur sampai malam, dia melihat aktivitas truk-truk tersebut semakin berani lewat, bahkan malam hari lebih banyak lagi termasuk Truk Tronton berbadan lebar, "ungkapnya.
 
 
"Yang Lebih aneh lagi menurut dia, pernah terlihat ada truk jenis Tronton dengan seenaknya bongkar muat dan itu dilakukan didepan Kantor Dinas Perhubungan. Ironisnya saat itu, tidak terlihat ada petugas yang datang untuk bertindak menertibkan atas aktivitas itu".
 
Lebih lanjut menurutnya, seharusnya dikawasan Kompleks Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang diatur menjadi kawasan khusus, yang harus dijaga & dipelihara dengan baik, artinya bukan merupakan kawasan umum.  Karena saat ini, ada beberapa titik jalan dikomplek perkantoran, terlihat mulai rusak, seperti di depan kantor PU, di depan Dinkes juga di Persimpangan SD.  
 
Kami berharap Bupati selaku Kepala Daerah agar bertindak memerintahkan Dinas terkait untuk menertibkan aktivitas tersebut. Dan juga memperhatikan Keamanan Kenyamanan di kawasan ini lebih-lebih saat jam kerja. 
 
Di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, "Kami menyarankan agar dibuat Pos Pantau keamanan seperti disimpang Mahkamah Syariah. 
 
Selain itu, lanjutnya lagi, ada Pos di gerbang masuk depan dan dibelakang DPRK. Sementara pos yang ada agar difungsikan dimanfaatkan untuk memantau dengan menempatkan Personil Pol PP / Dishub, "harapnya.
 
Dan untuk malam hari agar ada pengaturan jadwal untuk menutup Kawasan Kompleks Perkantoran. Kecuali hanya dibuka satu pintu untuk keluar masuk bagi para Pegawai yang  bekerja diluar jam Dinas. 
 
Truk atau mobil barang umum agar dilarang masuk melintas tanpa izin, kecuali mempunyai keperluan khusus membawa material milik Pemkab,  misalnya membawa marterial / barang keperluan Instansi yang Berkantor diwilayah itu, tutupnya.** (Tarmizi Puteh/sl) 
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :