Diduga Sedang Transaksi Sabu, 4 Tersangka Berhasil di Grebek SatRes Narkoba Polres Rohil


Dibaca: 920 kali 
Rabu,25 November 2020 - 12:31:51 WIB
Diduga Sedang Transaksi Sabu, 4 Tersangka Berhasil di Grebek SatRes Narkoba Polres Rohil
Bagan Siapi-api, Rohil (Riau), Suaralira.com -- 4 Tersangka sedang transaksi sabu di sebuah rumah beralamat di Jalan Pusara Gang Mushola Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Berhasil digrebek oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil. Pada Jumat 20 November 2020, sekira jam 14.00 WIB.
 
Ke 4 Tersangka tersebut adalah 1. Syahrudin alias Udin Bin Sudirman, 32 Tahun, warga Jalan Pusara, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Bagan Siapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Ke 2 Iskandar alias Kandar bin Mukhtar, 35 Tahun, warga Jalan Sempurna RT 008 RW 002 Kepenghuluan Bagan Jawa Pesiri Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Ke 3 Riki Saputra alias Riki Bin Mansur, 28 Tahun, alamat, Jalan Pusara Gg. Madrasah, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Dan yang ke 4 Syamsul Bahri alias  Ucok Bin (Alm) Tongah, 53 Tahun, yang beralamat di Jalan Pusara II, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Bagan Siapiapai, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.
 
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Rohil tersebut.
 
"Pada Jumat Tanggal 20 November 2020 Tim Opsnal Porles Rohil telah melakukan penggrebekan di sebuah rumah beralamatkan di Jalan Pusara Gang Madrasah, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Bagan siapi-api, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir yang mana dicurigai digunakan sebagai tempat untuk melakukan transaksi Narkotika.
 
Setelah dilakukan penggrebekan diamankan dari dalam rumah tersebut 4 orang laki-laki antara lain: bernama "S" alias Udin, "I" alias Kandar, "RS" Alias Riki dan "SB" alias Ucok. Yang disaat dilakukan Penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening diatas lantai diduga Narkotika jenis Sabu milik Syahrudin, sebuah tas hitam berisikan alat hisap Sabu, dompet biru kecil berisikan peralatan untuk mengkonsumsi Shabu, uang tunai sebanyak Rp 2.250.000,- buku notes berisikan rekapan rekapan uang. 
 
Kemudian dibelakang rumah dekat pintu belakang ditemukan timbangan digital elektronik. Dari hasil Interogasi,  Syahrudin Alias Udin mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya. Selain itu saudara Syahrudin alias Udin juga mengakui ada berkerjasama dengan saudara Iskandar alias Kandar dalam menjual narkotika jenis sabu. 
 
Sedangkan saudara Riki dan saudara Syamsul Bahri ada mengakui bahwa sebelum ditangkap ada mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Kemudian semua barang bukti diamankan oleh Tim Opsnal dan dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna proses sidik lebih lanjut" ungkap AKP Juliandi SH.
   
Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan itu Imbuhnya lagi" adapun Barang Bukti (Berat Kotor diduga Narkotika jenis sabu adalah 7,39 Gram, 2 bungkus plastik bening berisi seperti butiran Kristal diduga narkotika jenis Sabu, 1 plastik klip ukuran besar berisikan kumpulan plastic klip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 buah dompet warna biru berisikan : 1 buah korek mancis, 1 lembar Kertas warna perak,1 buah lidi, 1 buah jarum dengan pipet biru, 1 buah botol kaca kecil dengan pipet di penutupnya, 1 buah kayu kecil, 4 buah pipet putih diikat karet, 2 buah kaca pirex, 1 buah buku hitam berisikan tulisan rekapan rekapan uang, 1 buku bloc notes warna biru berisikan rekapan uang. 
 
Uang sejumlah Rp 2.250.000,-, Ditambah 1 unit handphone merk OPPO warna biru muda, 1 unit Handphone merk nokia warna biru, 1 Tas hitam kecil warna hitam berisikan : 1 buah korek mancis, 1 buah botol  kaca bening kecil dengan pipet dipenutupnya. 1 buah plastik hijau berisikan, 1 buah botol lasegar dengan pipet di penutupnya, 1 buah botol warna putuh berisikan 3 lembar plastik bening dan 2 potong kertas, 2 buah pipet bening serta 1 buah kaca pirex". Urainya.
 
Terakhir ungkap Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH. "Hasil Cek Urine ke 4 tersangka didapati Amphetamina positif, Methampetamin negatif, dan THC negatif. Yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" Tutup AKP Juliandi SH. (hms/J Manik/sl)
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :