Kejari Aceh Tamiang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Bersama 1 Unit Speed Boat


Dibaca: 1021 kali 
Kamis,03 Desember 2020 - 18:08:13 WIB
Kejari Aceh Tamiang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Bersama 1 Unit Speed Boat
Aceh Tamiang (NAD), Suaralira.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang memusnahkan puluhan barang bukti Terkait Narkotika bersama 1 Unit Speed Boat  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Pengadilan Negeri setempat. 
 
Puluhan barang bukti hasil kejahatan terkait Narkotika yang dimusnahkan terdiri dari Shabu seberat 293,461 Gram, Ganja 8,23 Gram dan Pil Ekstasi (MDMA) sebanyak 56 butir.
 
Barang bukti terkait lainnya ikut dimusnahkan diantaranya, 10 unit  Handphone dari berbagai merek. Satu(1) unit Timbangan Digital bersama 15 Bong/Alat Hisap Shabu, Minuman Laar Jens Tak. Dan terakhir  satu (1) unit Sepeed Boat bermesin Yamaha 200 PK. 
 
"Semua Barang bukti yang dimusnahkan, menyangkut 33 perkara narkotika yang telah mempunyai hukum tetap (inkracht) dari periode bulan Agustus hingga Desember tahun 2020", kata Kajari Aceh Tamiang, melalui Kasi Intel. Wahyu Heri Purnama SH MH, disela pemusnahan di halaman Gedung Barang Bukti, Jalan Ir Juanda Karang Baru, Aceh Tamiang, Kamis(03/12/2020). 
 
Menurut Kasi Intelijen Kejari, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
 
'Pemusnahan ini resmi dituangkan dalam Berita Acara yang langsung ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan beserta para Kasi dan Jaksa Fungsional di jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang (Berita Acara Terlampir)", katanya.
 
Pantauan media ini, pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kasi Barang Bukti dan Rampasan, Teddy Lazuardi Syahputra SH MH mewakili Kajari Aceh Tamiang dalam pemusnahan tersebut. 
 
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Shabu, terlihat diblender memakai mesin yang di isi air, sedangkan untuk narkotika jenis ganja dibakar. 
 
 
Sementara barang bukti terkait berupa Handphone, terlihat dihancurkan menggunakan martil. Dan terakhir satu unit Speed boat yang digunakan dalam kejahatan dihancurkan menggunakan alat berat becho. 
 
Ikut hadir dalam pemusnahan tersebut  unsur BNNK Aceh Tamiang, Kepolisian Resor Aceh Tamiang, Pengadilan Negeri serta disaksikan pihak Dinas Kesehatan Aceh Tamiang. 
 
Pemusnahan dihadiri para Kasi dan Kasubagbin beserta para Pegawai dijajaran Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. (Tarmizi Puteh/sl) 
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :