Bagi Warga Kota Bekasi, Tidak Pake Masker Denda Rp 100.000


Dibaca: 707 kali 
Sabtu,26 Desember 2020 - 19:52:38 WIB
Bagi Warga Kota Bekasi, Tidak Pake Masker Denda Rp 100.000
Kota Bekasi, Suaralira.com -- Pemerintah Kota Bekasi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan Covid-19.
 
Dalam perda tersebut, terdapat beberapa sanksi yang dicantumkan untuk penindakan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
 
Salah satu nya sanksi denda Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat aktivitas di luar rumah.
 
Sanksi denda tersebut tertuang pada Pasal 51 poin (a), yang berbunyi, "Setiap orang yang telah diberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) namun tetap melakukan pelanggaran dipidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari dan/atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (Seratus ribu rupiah)," .
 
Sedangkan Pasal 35 ayat (1) yang dimaksud berisi sanksi administratif berupa, teguran lisan atau tulisan; kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum.
 
Saat di wawancarai, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro menguangkapkan, perda ATHB merupakan dasar hukum yang dibuat untuk mendorong kesadaran masyarakat terhadap percepatan penanganan pandemi Covid-19.
 
"Perda ini tidak ada maksud lain kecuali untuk mendorong warga mempercepat kesadaran mereka untuk mematuhi protokol kesehatan. Sederhana sekali (mematuhi prokes), 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) ini perlu di galakan karena kita tidak tahu kapan covid ini berakhir," tambah dia.
 
Dalam perda tersebut, dicantumkan ketentuan pidana atau sanksi bagi pelanggar Pasal 51.
 
Sanksi denda bervariasi paling kecil Rp 100.000 (Seratus ribu rupiah) dan paling besar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah)
 
Besaran denda disesuaikan pada objek hukum, misalnya denda Rp 100.000 dikenakan untuk pelanggaran perorangan yang melanggar prokes.
 
Sedangkan denda paling besar yakni, Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dikenakan kepada objek hukum misalnya, penanggung jawab hotel atau tempat usaha sejenis yang kedapatan melanggar Promes.
 
Chairohman menambahkan, sebelum adanya perda, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan penindakan dengan dasar peraturan Walikota.
 
Menurutnya dasar itu tidak bisa dibenarkan jika dikemudian hari ada pelanggaran yang berulang dan perlu sanksi denda atau pidana.
 
"Kota Bekasi ini membuat payung hukum yang dapat dibenarkan secara protokol perundangan yaitu Perda. Jadi apapun perundangan yaitu Perda. Jadi apapun namanya denda, sanksi di negara demokrasi tidak bisa berpegang pada Perwal atau pergub, "tutupnya. (sl)
 
 
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :