Penyidik Harus Bekerja Lebih Ekstra, Korban Pembacokan Oleh Sepupu Sendiri Mengalami Amnesia


Dibaca: 1308 kali 
Sabtu,09 Januari 2021 - 11:06:49 WIB
Penyidik Harus Bekerja Lebih Ekstra, Korban Pembacokan Oleh Sepupu Sendiri Mengalami Amnesia
Kepahiang (Bengkulu), Suaralira.com – Hingga Jum'at (08/01/2020), Satreskrim Polres Kepahiang masih terus melakukan penyidikan terhadap perkara pembacokan AS (12) yang dilakukan sepupu sendiri di Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang, Selasa (22/12/2020) lalu.
 
Sayangnya untuk melanjutkan penyelidikan perkara pembacokan dengan tersangka AP (17) warga Kecamatan Kepahiang itu, penyidik harus bekerja lebih ekstra. Sebab selain menimbulkan luka berat di bagian kepala, korban yang merupakan pelajar asal Kecamatan Kepahiang ini mengalami amnesia atau lupa ingatan.
 
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau SIK MH menerangkan, perkara pembacokan pelajar SMP di Kelurahan Pensiunan itu tetap dilanjutkan hingga ke pengadilan.
 
“Perkaranya masih kami proses, tersangkanya juga masih kami tahan dan berstatus sebagai tahanan Polres Kepahiang,” terang Welli.
 
Korban yang semula sempat dirujuk ke RSMY Bengkulu, belum lama ini sudah pulang ke kediaman orang tuanya dan menjalani masa pemulihan. Penyidik tetap harus menindak lanjutinya secara perlahan. Dikarenakan selain mengalami trauma yang luar biasa, korban yang mengalami luka parah dibagian kepala ini juga mengalami lupa ingatan.
 
“Korban trauma dan mengalami hilang ingatan. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap korban harus dilakukan secara perlahan karena korban juga masih dalam rahap pemulihan,” ungkapnya.
 
Adapun tersangka, dari hasil sejumlah tahapan penyelidikan yang mereka lakukan, sejak awal tersangka memang sudah berniat untuk membunuh korban. Buktinya pembacokan tersebut dilakukan tersangka dengan mengincar bagian kepala korban yang bisa menyebabkan korban meninggal dunia.
 
Maka dari itu, dalam perkara ini yang bersangkutan diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. “Karena sejak awal sudah diniatkan tersangka membunuh korban. Tapi untuk keputusan sidangnya, hakimlah yang berhak menentukannya,” pungkasnya. (Herwan/sl) 
 
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :