Tidak Netral Dalam Pilkada, Akhirnya Kadis dan 5 Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka 


Dibaca: 575 kali 
Selasa,12 Januari 2021 - 23:35:03 WIB
Tidak Netral Dalam Pilkada, Akhirnya Kadis dan 5 Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka 
INHU (Riau), Suaralira.com -- Akhirnya penyidik Polres Inhu menetapkan 1 orang oknum Kepala Dinas (Kadis) dan 5 orang oknum Kepala Desa (Kades) dalam kasus Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2020 lalu. Akibat dari tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020, hingga keenamnya ditetapkan sebagai tersangka.
 
Dilansir dari salah satu media online, Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP I Komang Aswatama mengatakan bahwa keenamnya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Ahad (10/1/2021) kemarin.
 
Dijelaskanya keenam tersangka itu masing-masing berinisial, Ris (46) yang juga Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu, "katanya Selasa (12/1/2021).
 
Selanjutnya inisial Sep (26) yang juga menjabat Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap, SR (32) menjabat sebagai Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku, GA (37) menjabat sebagai Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, SU (27) yang juga menjabat sebagai Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya dan RK (32) menjabat sebagai Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim.
 
Ditambahkannya, keenam tersangka diproses setelah pelimpahan dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Inhu atas dugaan tidak netralitas pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020 lalu.
 
“Secara jelas dan terbukti ke enam tersangka tersebut mendukung salah satu pasangan calon (Paslon), yakni nomor urut dua Rezita Meylani Yopi – Drs H Junaidi Rachmat MSi,” paparrnya.
 
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, pihak penyidik Polres Inhu menjadikan enam bekas, hal ini dikarenakan bentuk perbuatannya beda-beda dan waktunya juga berbeda.
 
Kenenam tersangka tersebut Masing-masing tersangka diancam dengan pasal 188 undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota junto 71 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perpu undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam bulan dan minimal satu bulan.
 
“Dalam waktu dekat keenam tersangka tetsebut telah klar dilakukan pemerikasaan maka Untuk dilakukan proses lebih lanjut dalam waktu dekat tersangka bersama barang bukti akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna dilakukan penuntutan.” Tegasnya. (prs/sl)
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :