Diduga Akan Transaksi Sabu, Seorang Pria Diciduk Polsek Bendahara


Dibaca: 1505 kali 
Rabu,10 Februari 2021 - 15:04:58 WIB
Diduga Akan Transaksi Sabu, Seorang Pria Diciduk Polsek Bendahara Tersangka MS alias AS saat di identifikasi pihak Kepolisian Sektor Bendahara bersama Barang Bukti Sabun seberat 4,84 gram, Selasa (09/02/2021).
ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Kepolisian Resor Aceh Tamiang melalui Sektor Bendahara, menangkap Seorang Pria berinisial MS alias AS (31), di wilayah Desa Cinta Raja Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (09/02/2021) pukul 16.30 WIB. 
 
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan SIK, melalui Kasubag Humas Resor Aceh Tamiang, IPTU Untung Sumaryo, membenarkan penangkapan tersebut.
 
"Ms alias As, warga Dusun Rukun Desa Karang Jadi, Kejuruan Muda, ketika ditangkap Unit Reskrim Sektor Bendahara. Diduga akan melakukan transaksi narkotika di wilayah Desa Cinta Raja Kecamatan Bendahara, Aceh TamiangTamiang", ujar IPTU Untung Sumaryo via Selluler pada Media ini Rabu (10/02/2021). 
 
Menurut IPTU Untung, sebelum dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim dipimpin AIPDA T P Siregar bersama BRIGADIR Andri, BRIGADIR Agung hidayatullah SH dan BRIPTU Balya Putra. 
 
Unit Reskrim lanjutnya, pada Selasa (09/02/2021) pukul 10.30 Wib, telah menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah tersebut. 
 
Setelah mendalami informasi dan serangkaian penyelidikan, selanjutnya Sektor Bendahara menurunkan Tim dari Unit Reskrim dipimpin AIPDA T P Siregar untuk melakukan penyergapan terhadap "MS" terduga tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 
 
Dan pada pukul 16.30 Wib, M Safeei alias Aseng berhasil ditangkap, tersangka tidak bisa mengelak ketika disergap Tim Reskrim disekitar pinggir jalan wilayah Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, "ujar IPTU Untung.
 
Sementara itu " MS" saat digeledah, bersamanya ditemukan satu (1) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 4,84 gram yang dibungkus dengan plastik bening, sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor : LP.A/02/II/2021, tanggal 09 Februari 2021, "tuturnya
 
Dan saat ini, " MS" bersama barang bukti narkotika diduga jenis sabu golongan 1 seberat 4,84 gram, digelandang Polisi ke Polsek Bendahara, Aceh Tamiang untuk ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, "tutup Kasubag Humas Polres Aceh Tamiang, IPTU Untung Sumaryo. (Tarmizi Puteh/sl) 
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :