Isu SARA Dan Ujaran Kebencian

Pemuda LIRA Dukung Konsistensi DPP KNPI Dorong Mempidanakan Abu Janda


Dibaca: 896 kali 
Minggu,14 Februari 2021 - 13:20:25 WIB
Pemuda LIRA Dukung Konsistensi DPP KNPI Dorong Mempidanakan Abu Janda
JAKARTA, suaralira.com – DPP KNPI meminta kepada Polri untuk bertindak tegas terhadap Permadi Arya alias Abu Janda, yang dinilai telah melakukan rasisme kepada Natalius Pigai.
 
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama sebagaimana dilansir jpnn.com beberapa hari lalu mengatakan, Abu Janda merupakan orang yang pertama melakukan pernyataan rasisme dan disusul oleh kelompok pendukung Jokowi lainnya. "Kami yakin polisi akan menindak tegas Abu Janda karena ini bertentangan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika."
 
Pernyataan DPP KNPI ini didukung konsistensi DPP Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda LIRA) dalam mempidanakan Abu Janda. Sudah saatnya pelaku Rasis dan pembuat gaduh republik ini diberi efek jera dan membuktikan profil yang dekat kekuasaan tidak kebal hukum.
 
Ini sebagai langkah awal Kapolri yang baru untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul keatas sekaligus ada terobosan hukum mengingat sudah lama. Pelaku pelaku pembuat gaduh berseliweran di jagat sosial media dan terkesan dilindungi oleh elit penguasa, tukasnya Plt Ketum DPP Pemuda LIRA, Andi Wijaya yang biasa dipanggil Adjie Rimbawan.
 
Pemuda LIRA sebagai bagian dari wadah berhimpun di KNPI akan selalu mendukung langkah yang diambil DPP KNPI terkait kampanye anti Rasis, SARA dan ujaran kebencian yang sudah mengkhawatirkan di masyarakat. Terjadi pengkotak kotakan seolah seolah kontestasi pilkada pilpres masih terus berlangsung padahal sejatinya demokrasi melahirkan konsep tata pengelolaan negara yang melindungi seluruh indonesia tanpa sekat sekat. (realis/ sl)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :