Diduga Bawa Sabu, Pengendara RX King Diciduk Polsek Lirik


Dibaca: 633 kali 
Senin,01 Maret 2021 - 17:26:22 WIB
Diduga Bawa Sabu, Pengendara RX King Diciduk Polsek Lirik
INHU (Riau), Suaralira.com -- Kembali Unit Reskrim Polsek Lirik mengamankan seorang pengendara sepeda Yamaha RX king tanpa plat Nomor Polisi (Nopol) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dijalan. 
 
Tersangka kasus narkoba berhasil ditangkap berinisial RC alias Rudi (26) warga Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan dilakukan Unit Reskrim Polsek Lirik,  Sabtu (27/2/2021) malam, sektar pukul 20.00 WIB dijalan Surau Khairunnasihin Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik
 
"Melihat Polisi, tersangka sempat membuang bungkusan plastik yang diduga berisi 1 paket sabu-sabu dan ditemukan lagi 1 paket diduga sabu-sabu didalam kap lampu sein sepeda motor tersangka," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin (1/3/2021) Maret 2021 sekitar siangnya.
 
Laporan singkat diberikan dari Polsek Lirik, dikatakan Misran, Sabtu 27 Februari 2021 pada pukul 19.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Lirik Aipda JE Sagala mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu saat ini. 
 
Dari informasi tersebut Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Lirik berserta anggotanya untuk turun kelapangan guna melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut tentang kebenaran ya. 
 
Dilakukan pengintaian sekitar pukul 19.30 WIB,saat itu tim mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Rax king agak mencurigakan. 
 
Dengan gerak gerik yang mencurigakan tim menghentioan pengendara RX King tersebut yang melintas di surau Khairunnashin Desa Sidomulyo Ternyata benar, sekitar pukul 20.00 WIB, Saat pengendara sepeda motor itu berhenti, langsung diamankan, namun sebelum tim mendekat, laki-laki tak dikenal itu sempat membuang bungkusan plastik kepinggir jalan.
 
Tak mau pengintaian ya kecolongan sehingga saat digeledah, tak ditemukan satupun barang bukti narkoba, tapi setelah dicari, bungkusan plastik yang dibuang pengendara sepeda motor itu ternyata berisi 1 paket sabu-sabu ukuran sedang.
 
Pengendara tersebut sebagai Tersangka tak bisa lagi mengelak dan berkilah, dia mengakui sabu itu miliknya, bahkan masih ada 1 paket lagi yang disimpan didalam kap lampu sein sepeda motornya sehingga jumlah barang bukti 2 paket dengan berat 1,33 gram.
 
Barang bawaan yang dijadikan Barang bukti narkoba, handphone milik tersangka dan sepeda motor jenis RX king, tersangka dibawa ke Polsek Lirik untuk diperiksa lebih lanjut dan sekarang ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif selanjutnya. (prs/sl)
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :