Pemilik Galian C di Rohul Meradang Saat Didatangi Tim LSM PKRN dan Wartawan


Dibaca: 1134 kali 
Jumat,30 Juli 2021 - 22:46:32 WIB
Pemilik Galian C di Rohul Meradang Saat Didatangi Tim LSM PKRN dan Wartawan
Rokan Hulu, Suaralira.com -- Kedatangan awak media patroli bersama dengan salah satu anggota LSM PKRN (pilar kesejahteraan rakyat nasional) ke galian C (aquari) di Desa Pagaran Tapah Kec Pagaran Gapah Darusalam Kab Rokan Hulu tidak diterima dengan baik oleh pemilik. Jumat (30/07/2021).
 
"R" selaku pemilik galian C (aquari) yang berada di Desa Pagaran Tapah Kec Pagaran Gapah Darusalam Kab Rokan Hulu mengeluarkan bahasa, "saya sudah membayar ke pihak Polisi", dan izin saya lengkap, "kalian mau tau, dengan nada emosional dan menampakkan gaya premanisme, dan langsung mengancam wartawan dan LSM, "jangan datang-datang lagi kesini, muak aku lihat mukak kalian. "Cetusnya. 
 
Ditambahkan "R" kembali, selaku pemilik Galian C (aquari), tau kalian wartawan dan LSM, "saya membuka usaha ini sampe aku jual mobilku, tau kalian setan". 
 
Mendengar ocehan "R" pemilik galian C tersebut, Fajar Sinaga dari LSM PKRN mencoba mendinginkan situasi, namun sayang, "R" pun pergi bagaikan dirasuki setan. 
 
Fajar Sinaga dan Candra dari awak media cetak Ski Patroli angkat bicara, "sebaiknya tidak perlu beliau seperti itu, saya menduga "R" mungkin tidak memiliki izin makanya beliau macam ke setanan. 
 
Karena berdasarkan pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara disebutkan, "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar. 
 
Kemudian selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai pasal 161 UU No 4 tahun 2009.
 
Di tambahkan Fajar Sinaga, patut di duga "R" ini pemilik galian C (aquari) tidak memiliki atau mengantongi yang namanya izin, hanya "R" pemilik galian C sudah setor kepada pihak terkait seperti bahasanya pihak Kepolisian, "pungkasnya. 
 
Dengan temuan ini, awak media Suaralira.com akan mencoba mengkonfirmasi mulai dari Kepala Desa Pagaran Tapah Kec Pagaran Tapah Darussalam Kab Rokan Hulu, Camat setempat dan juga Kapolres Rokan Hulu. "Sebut Fajar Sinaga. Bersambung..!! (J Manik/sl)
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :