Gelapkan TBS Milik PT Jatim Jaya Perkasa 2, Sopir Truck di Gelandang Ke Polres Rohil


Dibaca: 748 kali 
Sabtu,16 Oktober 2021 - 18:14:37 WIB
Gelapkan TBS Milik PT Jatim Jaya Perkasa 2, Sopir Truck di Gelandang Ke Polres Rohil
ROHIL, Suaralira.com -- Diduga menggelapkan tandan buah kelapa sawit milik PT Jatim Jaya Perkasa 2. Seorang sopir dump truck digelandang ke Polres Rohil.
 
Sopir, Dedi Gunawan Saputra (24 Tahun) Jalan Karya Bersama Gang Jengkol  RT 019 RW 002 Kepenghulan Teluk Bano I  Kecamatan Bangko Pusako ini digelandang setelah aksinya membawa TBS milik perusahaan tempatnya bekerja kandas di Pos Penjagaan areal perkebunan di Jalan alternatif menuju Pos Garuda 9 ADF 3 Kebun PT Jatim Jaya Perkasa 2 di Kepenghulan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir. Rabu 13 Oktober 2021. Pukul 22.00 WIB. 
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan tindak pidana penggelapan dari jabatan tersebut.
 
Dijelaskan AKP Juliandi SH," Saat itu saudara saksi, Security di pos penjagaan Manusun Silaban (pelapor) mendapat informasi bahwa ada ditemukan 1 Unit Mobil Dump truck BE 9625 MD warna Kuning hendak keluar dari dalam areal kebun yang mana mobil tersebut adalah Mobil yang di kontrak oleh perusahaan.
 
Sebagaimana biasanya setiap mobil yang keluar masuk areal perkebunan di suruh mengangkat Dumpnya. dan saat diangkat terdengar suara bunyi dentuman dari dalam Bak Dump dan setelah di cek ternyata Dump Truck tersebut berisi 40 tandan Buah Kelapa Sawit.
 
Mendapati ini Pelapor membawa Terlapor ke kantor Perusahaan bersama barang bukti, saat di kantor pelapor menanyai Terlapor dan ianya mengaku Buah Kelapa Sawit tersebut di ambilnya dari areal blok ancak muatan Terlapor yang terjatuh pada saat membawa Buah Kelapa Sawit hasil panenan sewaktu diantar ke PKS (Pabrik Kelapa Sawit).
 
Mendengar hal tersebut Pelapor tidak mempercayai dan kemudian Pelapor melaporkan kepada Pihak Managemen Perusahaan dan saat itu pihak kebun menyuruh untuk membawa ke Polres Rokan Hilir, dari kejadian tersebut pihak PT Jatim Jaya Perkasa 2 mengalami kerugian kurang lebih Rp 1.200.000,-,"Jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
 
Saat ini saudara terlapor masih di tahan dan pemeriksaan terkait barang bukti diantaranya diamankan 1 Unit Mobil Dump Truck warna Kuning Merk Mitsubishi Fuso BE 9625 MD, 40 Tandan Buah Kelapa sawit. Dengan Pasal yang disangkakan Pasal 374 KUHPidana, "imbuhnya. (Humas/J Manik/sl) 
 
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :