KPP Pratama Bengkalis Melalui KP2KP Selatpanjang Sosialisasikan UU Nomor 7 Tahun 2021


Dibaca: 680 kali 
Rabu,08 Desember 2021 - 18:27:47 WIB
KPP Pratama Bengkalis Melalui KP2KP Selatpanjang Sosialisasikan UU Nomor 7 Tahun 2021
Meranti, Suaralira.com -- Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang telah disahkan oleh Pemerintah dan DPR menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021 membawa dampak cukup besar terhadap aturan pajak yang telah berlaku di Indonesia, Rabu (08/11/2021).
 
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkalis melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Selatpanjang menindaklanjuti dengan melakukan Sosialisasi Undang-Undang  tersebut kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diikuti oleh unsur Pejabat Vertikal dan Bendaharawan dari setiap Dinas UPTD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti secara daring melalui media zoom meeting.
 
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Bapak Dr H Kamsol yang didampingi oleh Kepala BPKAD, Kepala BPPRD dan Kabag Hukum Setda Kepulauan Meranti. 
 
Dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Bapak Dr H Kamsol, berterima kasih dan mengapresiasi sosialisasi yang diadakan KP2KP Selatpanjang semoga UU ini menambah kepercayaan WP terhadap pemerintah dalam mengelola anggaran dengan baik sehingga nanti dikembalikan kemasyarakat dalam bentuk pembangunan dalam segala bidang khususnya di Kepulauan Meranti.
 
Kepala KP2KP Selatpanjang Henry Rotuahman Manik mengatakan seiring dengan disahkannya UU HPP, muncul berbagai macam spekulasi yang tidak benar diantaranya bahan makanan pokok yang diisukan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang secara otomatis menggantikan fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang artinya seluruh masyarakat Indonesia adalah menjadi Wajib Pajak (WP) dan lain sebagainya. 
 
Dengan sosialisasi ini WP akan mendapatkan informasi yang benar mengenai Perubahan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), PPN, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon dan Perubahan Undang-Undang Cukai yang dimuat dalam UU HPP ini sebagaimana dipaparkan oleh Tim Penyuluh KP2KP Selatpanjang, Asep Saeful Rohman. WP orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% dan memiliki peredaran bruto sampai 500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh.
 
Masyarakat perlu tahu adanya PPS dalam UU ini, yaitu pemberian kesempatan kepada WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhinya secara sukarela. PPS terdiri dari 2 kebijakan, pertama, bagi subjek WP orang pribadi dan badan peserta Program Tax Amnesty apabila masih terdapat aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat Tax Amesty yang lalu. 
 
Kebijakan kedua adalah bagi Subjek WP orang pribadi yang masih terdapat aset perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dapat mengikuti PPS yang akan dilaksanakan selama 6 bulan mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. (Sang/sl) 
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :