Diduga Oknum Dewan Jadi Beking Tambang Emas Ilegal


Dibaca: 1052 kali 
Kamis,30 Desember 2021 - 22:54:14 WIB
Diduga Oknum Dewan Jadi Beking Tambang Emas Ilegal
Diduga Oknum Dewan Jadi Beking Tambang Emas Ilegal Pasaman(Sumbar)Suaralira.com Pejabat publik seharusnya menjadi contoh yang baik serta menjalankan fungsinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan malah ikut terlibat atau membekingi usaha – usaha illegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.

Diduga RR oknum anggota DPRD Kabupaten Pasaman asal Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman disebut ikut terlibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sampai saat ini aktif beroperasi. Aktivitas penambangan liar tersebut, mulai menuai protes warga sekitar, dan warga di media sosial lainnya.

Diduga Wakil Rakyat, dengan inisial RR itu disebut-sebut sudah bermain PETI sejak beberapa tahun lalu yang menguasai Wilayah Lanai di Kecamatan Duo Koto dan sekitarnya.

Warga pun, berharap aktivitas penambangan illegal tersebut menjadi perhatian dari penegak hukum dan pihak terkait lainnya untuk segera menindaklanjuti kegiatan PETI tersebut.

“Dulu aktivitas PETI-nya di Kawasan Sinoangon dan sekarang sudah merambah ke Lanai,” ungkap AD, sumber yang minta identitasnya dirahasiakan pada awak media di Lubuksikaping, Kamis (30/12).

AD juga mengungkapkan, bahwa RR, merupakan politisi dari Partai NasDem yang juga Anggota Dewan aktif di Kabupaten Pasaman.

Kata AD, Setiap harinya,Alat berat bekerja diduga terus melakukan pengerukan dilokasi tambang tersebut.

“Ya, kita berharap ini menjadi bahan perhatian bagi instansi atau pihak terkait seperti aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti. Terlebih lagi kegiatan illegal yang merugikan dan berdampak merusak lingkungan,” pintanya.

Dia juga menjelaskan, dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di daerah Duo Koto itu juga, menggunakan Alat Berat Berupa Exavator. Dan akibat tambang illegal itu, lingkungan di daerah itu menjadi rusak parah.

"Dampak tambang illegal yang diduga dibekingi oknum anggota dewan itu, lingkungan menjadi rusak, dan air sungai pun menjadi Keruh," tegasnya.

Sementara itu, RR oknum Anggota DPRD Pasaman yang Diduga membekingi PETI di Kecamatan Duo Koto itu saat dikonfirmasi Kaperwil (Kepala Perwakilan Wilayah) media ini melalui pesan singkat Whatsapp.Pada Tanggal 19/12/ Pukul 18.59 mengatakan "Baa yg rancak mnurut abg se lah.... (Bagaimana yang bagus menurut abang sajalah) "Yg jelas saya bukan pemain tambang.

"Terkait dugaan PETI di daerah Kecamatan Duo Koto yang dituduhkan itu bukanlah miliknya. "Saya bukan pemain tambang. Kakak kita yang main tu," tukasnya singkat ,Kepada Salah seorang wartawan Pasaman Pesan singkat WhatsApp Pada Tanggal 1 Desember.

Menurut UU di Negara ini dengan Pasal Pasal ini aturannya dan sanksinya"Penambang ilegal akan dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(Fauzan)
Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :