ZAINAL ARIFIN bin NIRUL : Tersangka Ke 2 Pencurian Dengan Kekerasan Berhasil Di Gelendang Sat Resktim Polsek Muara Kelingi


Dibaca: 877 kali 
Selasa,11 Januari 2022 - 08:08:41 WIB
ZAINAL ARIFIN bin NIRUL : Tersangka Ke 2 Pencurian Dengan Kekerasan Berhasil Di Gelendang Sat Resktim Polsek Muara Kelingi
MUSIRAWAS | Suaralira.com - Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dijalan poros Kelurahan Muara kelingi Rt.04 menuju ke Desa Karya teladan Kec.Muara kelingi Kab.Mura , Minggu tanggal 26 Desember 2021 sekira pukul 15.00 Wib.

DASAR : Lp / B- 31 / XII/ 2021 / Sumsel / Mura/ Sek Maura Kelingi, tgl 26 Desember 2021. Korban : Nama. : SITI AMANAH binti SUPANGAT Umur. : 15 Tahun Pekerjaan : Pelajar Alamat : Dusun II Desa Banpres Kec.Tuah Negeri Kab.Mura Dengan tersangkah Nama : Zainal Arifin Bin Nirul Umur : 28 Tahun Pek : Tani Alamat : Rt.02 Kelurahan muara kelingi Kecamatan Muara kelingi kabupaten Musirawas .

Minggu tanggal 26 Desember 2021 sekira jam 15.00 wib di jalan poros Kelurahan muara kelingi menuju Desa Karya teladan, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan 2 (dua) orang An. Maladi Bin Abdullah (sudah ditahan) bersama bernama Zainal Arifin Bin Nirul(baru ditangkap) dengan cara pelaku memepet dan menghadang spd motor korban An. Siti Amanah dan LARAS lalu langsung mencabut kunci kontak dan mengancam korban dengan menggunakan pisau sambil berkata NAK MATI APO NAK TURUN , Setelah korban turun dari sepeda motor nya lalu pelaku langsung membawa kabur spd motor korban menuju ke kelurahan muara kelingi.

Akibat kejadian tersebut korban merasa tidak senang karena sepeda motor milik nya diambil pelaku , korban mengalami kerugian sebesar Rp.17.700.000,- (tujuh belas tujuh ratus ribu rupiah rupiah).Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan kemudian didapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, selanjutnya team reskrim polsek muara kelingi yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi AIPTU AMIN ZULLA pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 sekira jam 02.00 wib , langsung menuju TKP melakukan penangkapan terhadap pelaku an. Zainal Arifin Bin Nirul di Desa Sungai Pinang Kec.Muara Lakitan Kab.Mura .

Saat ditangkap pelaku melarikan diri sehingga anggota reskrim polsek muara kelingi sempat kejar-kejaran dengan pelaku dan melepaskan tembakan peringatan namun pelaku tidak mengindahkan sehingga anggota reskrim mengambil tindakan tegas terukur,sehingga pelaku berhasil dilumpuhkan .

Pelaku Zainal Arifin bin Nirul yang merupakan teman Pelaku Maladi bin Abdulah ( sudah ditahan), pelaku Zainal Arifin bin Nirul adalah pelaku kejahatan yg sangat meresakan masyarkat muara kelingi .

Selllain terlibat perampokan motor pelaku juga terlibat pencurian kelapa sawit PT . PPA No : Lp / B- 01 / I / 2022 / Sumsel / Mura/ Sek Maura Kelingi (sudah limpah polres), tgl 01 Januari 2021. dan pelaku juga terlibat beberapa kejahatan yg lain di muara Kelingi (masih dalam penyelidikan).

Berdasarkan dari hasil penangkapan , telah disita barang bukti berupa1 (satu) unit Honda beat warna hitam nopol B 5034 dan sekrang tersangka serta barang bukti sudah dilimpahkan ke Polres Musi rawas .

(Tulentino/sl)
Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :