Dua Tahun Ungkap Tiga Kasus, LIRA Apresiasi Kejari Kutacane


Dibaca: 841 kali 
Selasa,26 April 2022 - 14:26:03 WIB
Dua Tahun Ungkap Tiga Kasus, LIRA Apresiasi Kejari Kutacane Foto Dok. SuaraLira.com
SuaraLira.com, KUTACANE (NAD), Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, mendapat penghargaan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) tertanggal 20 April 2022.
 
Piagam penghargaan ditandatangani Presiden LIRA Andi H Syafrani SHi MCCL yang diserahkan Dewan Pengurus Daerah (DPD) LIRA Aceh Tenggara Muhammad Saleh Selian, kepada Kajari Aceh Tenggara Syaifullah, di Kantor Kejaksaan setempat, Senen (25/04).
 
"Piagam penghargaan bentuk Partisipasi LIRA karena kesuksesan dan Optimisme pihak Kejaksaan dalam penindakan sejumlah kasus korupsi dibumi sepakat segenep," Kata Muhammad Saleh Selian.
 
Dijelaskan, kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara  yang patut diapresiasi  LIRA, seperti keberhasilan  pengungkapan kasus Penyelewangan Dana Desa Sebudi Jaya, Kecamatan Bukti Tusam Kerugian Negara Rp 611 Juta. Dan korupsi Pengadaan Benih Jagung Hibrida, di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dengan kerugian negara Rp 1 Milyar.
 
Selain itu juga dapat terungkap kasus korupsi Beasiswa Yayasan Universitas Gunung Leuser, kerugian negara mencapai  Rp 1.3 Milyar.
 
"Keberhasilan Kejaksaan sangat patut kita apresiasi, bahkan Kejari jAceh Tenggara juga sebelumnya mendapat predikat dua terbaik Provinsi Aceh dalam penanganan Kasus Korupsi," jelasnya lagi.
 
Sementara Syaifullah Kajari Aceh Tenggara mengatakan, penghargaan DPP LIRA kepada dirinya menjadi Motivasi Instansinya, untuk bekerja lebih bersemangat lagi. "Penghargaan ini menjadi beban bagi kami kejaksaan, dan Insya Allah kami akan selalu meningkatkan kinerja kami demi kepuasan publik," katanya.
 
Syaifullah juga mengatakan, dalam pemberantasan korupsi peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Bahkan diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (2 ) Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 telah ditetapkan peraturan  pemerintah RI nomor 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksaaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi .
 
"Kejaksaan Aceh Tenggara terbuka untuk siapun yang mau mengadukan kasus korupsi. Dan pasti akan ditindak lanjuti,  kita tidak main- main dengan perkara Korupsi," pungkas Syaifullah. (sal/ sl)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :