PELALAWAN (suaralira.com) - Polsek Pangkalan Kuras kembali meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Jumat (24/2/2017). Dua kasus dituntaskan sekaligus dalam satu malam.
Dari dua perkara narkoba yang berbeda itu, polisi meringkus dua orang pelaku beserta dua paket narkotika jenis sabu-sabu.
Perkara pertama tim opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Kuras meringkus FL (21) warga Desa Palas, Pangkalan Kuras. Pemuda asal Sumatera Utara ini diciduk di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Palas pada Kamis (23/2) sekitar pukul 21.15 wib.
Perkara kedua yakni tersangka berinisial SU (31) tercatat sebagai warga Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan. Pelaku diamankan di Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan lesung pada Jum'at (24/2) sekira jam 02.30 wib. Kedua pelaku telah digiring ke mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.
"Ini perkara yang berbeda, bukan hasil pengembangan. Makanya waktu dan TKP juga beda. Sampai sekarang masih kita dalami terus keterangan mereka," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, melalui Kapolsek Pengkalan Kuras, Kompol Ali Ardi,dilansir tribun Jumat (24/2/2017).
Dijelaskannya, dari tangan kedua pelaku disita barang bukti sabu masing-masing satu paket, berikut alat hisap dan perangkat narkoba lainnya.