DPRK Aceh Tamiang, Gelar Sidang Paripurna Penyampaian LPJ APBK TA. 2018

ACEH TAMIANG, Suaralira.com -  DPRK Aceh Tamiang menggelar  Sidang Paripurna penyampaian Rancangan Qanun tentang Laporan Pertanggungjawaban keuangan atau penggunaan APBK TA. 2018 oleh Pemkab Aceh Tamiang, berlangsung di ruang sidang utama DPRK setempat, Jalan Ir. Juanda Karang Baru, Rabu (08/5/2019)

Penyampaian laporan pertanggungjawaban APBK Tahun 2018, melalui sidang paripurna langsung dipimpin dan dibuka Ketua DPRK, Fadlon, SH didampingi satu Wakil Ketua Juanda.S.IP di ikuti para anggota DPRK,  Forkopimda Aceh Tamiang dan Organisasi Perangkat Daerah beserta beberapa undangan lainnya.

"Pertama-tama marilah bersama-sama kita panjatkan rasa syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan Karunia-Nya sehingga kita dapat sama-sama menghadiri “Pembukaan Rapat Paripurna Ke-l (Pembukaan) dengan agenda Penyampaian Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2018, kata Fadlon saat mengawali sekaligus membuka sidang tersebut

Sementara itu,  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang, Basaruddin,SH yang datang hadir mewakili Bupati dalam pidato pengantarnya mengatakan,  penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam Sistem Penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah, meliputi pelaksanaan tugas, pelayanan serta pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu satu tahun yaitu tahun 2018.

Dan lanjutnya,  pada dasarnya hasiI-hasil yang telah dicapai merupakan akumulasi dari hasil pelaksanaan program-program dan kegiatan-kegiatan pembangunan dari tahun-tahun sebelumnya yang merujuk kepada dokumen perencanaan berupa Kebijakan Umum Anggaran, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dilakukan secara sinergis, koordinatif, integratif dan berkelanjutan meIalui pemanfaatan potensi, peluang dan eliminasi, papar Basyaruddin

Sekda Kabupaten Aceh Tamiang Basyaruddin, SH dalam sidang penyampaian pertanggungjawaban juga mengungkapkan, bahwa laporan keuangan pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2018  telah di audit oleh BPK RI dengan memperoleh opini “ Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” untuk yang ke-5 kalinya, ungkapnya

“Realisasi pendapatan yang diperoleh selama tahun anggaran 2018 dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan sebesar Rp.1.163.526.177.300,85 (Satu triliun seratus enam puluh tiga milyar lima ratus dua puluh enam juta seratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah delapan puluh lima sen) atau mencapai 98,97 persen dari total target anggaran pendapatan tahun 2018”, urai Basyaruddin

Pantauan Awak media, selanjutnya dalam sidang paripurna tersebut, terlihat Sekda Kabupaten Aceh Tamiang, Basyaruddin.SH menyerahkan berkas secara simbolis Rancangan Qanun tentang laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang, Tahun Anggaran 2018 kepada Pimpinan DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH didampingi Wakil Ketua DPRK,  Juanda, Sip dan Sekretaris Dewan, Drs. Syuibun Anwar. (tarm / sl)