JAKARTA, suaralira.com -- Pemprov DKI Jakarta akan menempatkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat dalam waktu dekat. Trotoar dengan lebar lebih dari lima meter diperbolehkan untuk PKL.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan sedikitnya ada delapan PKL yang akan ditempatkan di Jalan Sudirman-Thamrin. Namun, tentunya harus di titik trotoar yang lebih dari lima setengah meter dan tidak boleh menetap permanen.
"Model box kotak ramah lingkungan. Itu tunggu peraturan Gubernur (Pergub) dan penetapan wali kota," ujar Hari Nugroho saat dihubungi, Rabu (15/1/2020) seperti dilansir SINDOnews.
Hari menjelaskan, dalam penempatan PKL di trotoar, Dinas Bina Marga hanya bertugas memberikan rekomendasi terhadap sesuai aturan yang berlaku. Baik itu rencana tata ruang ataupun Kementerian Pekerjaan Umum Nomor 4 Tahun 2014 yang harus memenuhi kelayakan teknis.
Sementara untuk pengelolaan, kata Hari, diserahkan kepada Perumda Pasar Jaya yang sekaligus membuat design bentuk PKL, seperti boots, rapi dan tidak boleh ada masak-memasak serta tidak ada pembuangan air.
"Mungkin sebentar lagi akan launching," ucapnya. (***)