Sergai (Sumut), SuaraLira.com -- Untuk Menentukan Penerimaan BLT Yang Bersumber Dari Dana Desa, Pemdes Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan Gelar Musyawarah Desa Sabtu (25/04/2020) di Aula Desa Lidah Tanah.
Gelar Musyawarah Desa Lidah Tanah di Hadiri Oleh Usman Kepala Desa Lidah Tanah Beserta Jajaran. Juli Anwar Ketua BPD. Pendamping Desa Kecamatan Abdul Rahman. Pendamping Lokal Desa Muklis Srg. Serta Para Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat Desa Lidah Tanah.
Sambutan Kepala Desa Lidah Tanah Mengatakan, 25 persen Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2020 dimusyawarahkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Lidah Tanah Kecamataan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Agar Kelak Penyaluran Bantuan BLT Dapat Terealisasi Dengan Lancar.
Bantuan BLT tersebut untuk para warga yang Berjumlah 1.313 Kepala Keluarga Dari 6 Dusun Yang Ada di Desa Lidah Tanah ini. yang Nanti Naya akan di kucurkan untuk 104 KK dengan rincian Rp. 600 ribu/bulan selama 3 bulan berjumlah Rp. 1.800.000 untuk masyarakat dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) pada Musyawarah Dusun yang dilaksanakan oleh Pemdes Lidah Tanah.
Kades Usman memaparkan bahwa pada acara itu yaitu Bantuan BLT yang akan disalurkan sekitar 25 persen dari DD Desa Lidah Tanah yang diterima sebesar sekitar Rp. 755 Juta dan akan disalurkan ke 104 KK dari 6 Dusun, dan ini merupakan bukti kepedulian pemerintah melalui Himbauan dari Kementerian Desa (Kemendes) RI, katanya.
Usman juga menyebutkan bahwa hal ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kebijakan-kebijakan yang diberikan dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19, pada masyarakat di Desa Lidah Tanah terutama para Lansia yang benar miskin serta korban PHK, beliau juga berharap pada para Kepala Dusun untuk benar-benar akurat dalam penerimaan BLT tersebut dan jangan pilih kasih terutama yang ada hubungan Keluarga dengan Kepala Dusun, ungkap Usman.
Sebelumnya Pendamping Desa Abdul Rahman mengatakan, penggunaan DD untuk BLT itu mengacu pada Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 PDTT lengkap dengan juknis pendataan keluarga calon penerima BLT Dana Desa nomor: 9/PRI.00/IV/2020 tanggal 16 April 2020 untuk dapat mengcover kebutuhan masyarakat sesuai data yang telah dimiliki oleh Pemdes, ucap Abdul Rahman serta beberapa pemaparan tentang penerimaan BLT oleh pendamping Lokal Desa Muhklis.
Dari hasil musyawarah para kepala dusun yang mendapatkan bantuan BLT tersebut dari 104 KK yang menerima adalah : dusun 1 : 17 KK – Dusun 2 : 17 KK – Dusun 3 : 24 KK – Dusun 4 : 12 KK – Dusun 5 : 17 KK dan Dusun 6 : 17 KK. (Darman S/sl)