Jelang Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Takengon Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum

Takengon (NAD), Suaralira.com - Menjelang peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke 60 yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2020 yang akan datang, Kejaksaan Negeri Takengon, Aceh Tengah melakukan pemusnahan  barang bukti tindak pidana umum yang kasusnya telah mempunyai kekuatan hukum tetap per Januari 2019 hingga Juni 2020.
 
Pemusnahan itu barang bukti kejahatan umum itu berlangsung dihalaman Kantor Kejaksaan Aceh Tengah, hari ini, Kamis (16/7/2020). Acara ini disaksikan langsung oleh Kajari Takengo, Nislianudin SH, Kapolres Aceh Tengah, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, Ketua Pengadilan Negeri Aceh Tengah, Endi Nurindra Putra SH MH dan Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Alat Kesehatan,  Widia.
 
Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu berupa narkotika jenis shabu yang disita dari 41 terpidana dengan berat 57 gram, ganja yang disita dari 8 terpidana dengan seberat 431 gram, sejumlah alat kesehatan ilegal yang disita dari tempat praktek tanpa ijin, puluhan botol minuman keras, handphone dan ratusan senjata berbagai jenis yang berhasil disita dari pelaku tindak kejahatan umum.
 
Pemusnahan barang bukti ini, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Takengon, Nisliadin merupakan rangkaian dari peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke 60 tahun 2020 ini, dan semua barang bukti yang dimusnahkan, kasusnya telah selesai di pengadilan tingkat pertama.
 
“Untuk barang bukti pidana umum yang kasusnya sudah memiliki keputusan hukum tetap, hari ini kita lakukan pemusnahan dihadapan publik, sengaja kita ambil momentum menjelang peringahtan Hari Bakti Adhyaksa ke 60 yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2020 yang akan datang” ungkap Nisliadin, Kamis (16/7/2020) di halaman kejari Takengon.
 
Lebih lanjut Nisliadin menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan, sesuai sesuai dengan yang tertera dalam berita acara penyitaan dan berita acara pemusnahan, tidak berkurang sedikitpun.
 
“Saya selalu mengingatkan kepada jajaran Kejari untuk tidak main-main dengan barang bukti kejahatan, tidak mengambil atau mengurangi barang bukti yang kasusnya sudah punya ketetapan hukum, karena sesuai ketentuan hukum, barang bukti tersebut harus dimusnahkan dihadapan publik dan dibuat berita acara pemusnahannya” jelas Nisliadin.
 
Barang bukti berupa ganja, alat kesehatan ilegal dan beberapa jenis barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara untuk narkotika jenis shabu diblender terlebih dahulu sebelum dituangkan ke ketampat sampah, dan barang bukti berupa minuman keras (miras) langsung dituangkan dari botol ke lantai halaman Kejari. (Dk/hms/sl)