Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi S Sos M TP pimpin pertemuan dalam rangka rencana aksi penyerahan PSU (prasarana, sarana, utilitas umum) perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kota Tebingtinggi Tahun 2020, di ruang aula kantor Dinas Perkimsih Kota Tebingtinggi Senin, (19/10).
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Kebersihan Kota Tebingtinggi H M Hasbie Ashshiddiqi S Ag MM, Asisten Pemerintahan Bambang Sudaryono, perwakilan dari Instansi Kantor Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) Kota Tebingtinggi, Camat Se-Kota Tebingtinggi, dan Pihak Pengembang yang ada di Kota Tebingtinggi.
Sekdako yang juga selaku ketua tim verifikasi menyampaikan dasar dari rencana aksi penyerahan PSU perumahan ini adalah dari peraturan Walikota Nomr 52 Tahun 2020 Tentang pedoman Penyerahan PSU perumahan dan Pemukiman dari pengembang perumahan di Kota Tebingtinggi, "Target pada Tahun 2020 ada 25 PSU yang akan diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Tebingtinggi. "Ucap Sekdako.
"Tim verifikasi yang akan dibentuk untuk bekerja di lapangan dan meninjau langsung, dan PSU yang diserahkan itu bukanlah lahan yang mentah akan tetapi yang sudah matang, arti katanya jalan di pemukiman tersebut sudah layak dan sudah jalan yang terbangun, baru dapat diserahkan ke Pemerintah Kota dan selanjutnya setelah penyerahan itulah baru Pemerintah Kota dibenarkan ataupun diberi kewenangan melaksanakan perawatan selanjutnya. "Tambah Sekdako.
"Pemko Tebingtinggi tidak akan menerima PSU yang diserahkan oleh pengembangan bila sarana seperti jalan umum, drainase dan taman yang belum selesai, misalnya kalau jalan umum yang sudah terbentuk jalannya, karena kewenangan Pemerintah Kota Tebingtinggi selanjutnya bukan membangun jalan melainkan melakukan perawatan jalan selanjutnya, "Tegas Sekda. (Gabe/sl)