Ujung Tanjung, Suaralira.com -- Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir bersama Hakim Pengadilan Negeri, TNI dan Satpol PP menggelar pelaksanaan sidang di tempat operasi penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) Covid-19 didepan Kantor Penghulu Bagan Batu Kota, Kamis 06 Mei 2021.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL Lukman Indra Prabowo SH SIK bersama anggota dan diikuti oleh 2 hakim pengadilan negeri rokan hilir, Danramil 03/ Bagan Sinembah, Pawas Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SIK MH dan IPDA M Simorangkir dan Kakan Satpol PP Suryadi SE.
Dalam rangkaian operasi gabungan yang dilakukan, ada ditemukan sebanyak 30 pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 yang disidangkan dengan diberikan sangsi denda sebesar Rp 49.000,-.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH bahwa dilaksanakan Kegiatan Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 di Polsek Bagan Sinembah untuk menyadarkan warga masyarakat dari bahaya wabah covid-19.
Intinya masyarakat untuk selalu menggunakan masker dan menerapkan Physical Distancing mematuhi Protokol Kesehatan sesuai anjuran Pemerintah dan mengajak masyarakat untuk pola hidup sehat, selalu mencuci tangan dengan air yang mengalir dan menggunakan sabun.
Lebih lanjut dikatakan Kasubbag Humas, penertiban operasi yustisi hari ini dilakukan tim gabungan berhasil menindak tegas 30 warga yang kedapatan tidak memakai masker saat melintasi area Kantor Penghulu Bagan Batu Kota, sampai-sampai sanksi sidang ditempat diterapkan kepada pelanggar prokes. "Bebernya.
Pada kesempatan itu juga, tim gabungan Personil TNI, POLRI dan Satpol PP memberikan Pengetahuan kepada warga tentang Covid - 19 dan aturan hukum jika melakukan pelanggaran Prokes Covid - 19. Dalam rangkaian kegiatan berakhir sekira pukul 11.00 wib dan selama pelaksanaan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan tertib, aman dan kondusif. (hms/J Manik/sl)