Kuantan Singingi, Suaralira.com -- Jajaran Kepolisian Resort Kuantan Singingi Riau mengadakan Pers Release tentang pelaku tindak Pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan luka berat sebagaimana Laporan Polisi Nomor:LP/96/V/2021/Riau/SPKT/Res Kuansing tgl 31 Mei 2021
Pelaku berjumlah dua orang yakni laki laki berisinial BNZ (27) dan perempuan DL (27) kedua pelaku merupakan suami istri suku Nias (SUMUT) yang berdomisili didesa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing
Sedangkan korban berjumlah 2 orang masing-masing ML (13) perempuan (MD) dan AL (11) perempuan luka berat patah tulang hidung ujar Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK, MM didampingi Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH dan Kasubbag Humas AKP Tapip Usman SH pada acara Pers Release dengan sejumlah awak media cetak maupun online Selasa (8/6/2021) siang di Aula Mapolres Kuansing
Dalam kesempatan itu Kapolres Kuansing mengatakan berdasarkan keterangan dari pelaku DL tindak perbuatan kekerasan didasari oleh motif dendam terhadap perbuatan ayah korban yang pada awal tahun 2019 telah melakukan pembunuhan terhadap suami pelaku yang tinggal didesa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kuansing Riau, jelas Kapolres dalam pers release.
Selanjutnya kata Kapolres "penerapan Pasal kepada kedua pelaku adalah pasal 80 ayat (3) undang undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan selama 15 tahun,namun dikarenakan perbuatan kekerasan telah berlangsung lama yang mengakibatkan satu orang anak meninggal ML (13) dan satu orang anak mengalami luka berat AL (11) penyidik menambahkan (jo) pasal 64 perbuatan berulang pada KUHP". terang Kapolres. (hms/J Manik/sl)