PEKANBARU, Suaralira.com - Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru, Selasa (15/6) sekitar pukul 9.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB, tertibkan pedagang kaki lima (PKL) dibeberapa lokasi. Dalam penertiban, petugas menyita aset milik pedagang diantaranya berupa meja dan kursi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni menyampaikan, penertiban PKL berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002 pasal 2 Tentang Larangan di Jalan, Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum. Serta Peraturan Daerah Kota Pekanbaru nomor 11 Tahun 2001 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
"Personil melakukan patroli rutin menyusuri wilayah yang diduga ada pelanggaran. Jika ditemukan adanya pelanggaran, personil memberi imbauan atau mengambil tindakkan pembubaran atau penyitaan sementara. Benda atau barang yang disita dapat diambil kembali di Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru," terang Yendri Doni.
Diketahui, pagi itu petugas menyisir Jalan Jenderal Sudirman. Dilokasi ini petugas menertibkan PKL yang berjualan di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum. Petugas mengamankan 1 kursi plastik milik pedagang, tepatnya di depan SPBU.
Petugas juga menyisir ruas Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Teuku Umar. Di Jalan Teuku Umar, petugas Satpol PP menyita 2 kursi pelastik dan 2 buah ember plastik.
Tidak sampai disitu saja, petugas juga menyisir ruas Jalan Hangtuah, Jalan diponegoro, Jalan Patimura, Jalan Parit Indah. Di Jalan Parit Indah, petugas kembali menyita aset milik PKL berupa 2 meja kayu dan 1 kursi kayu.
"Kegiatan dipimpin Wakil Komandan Kompi 1, Wakil Komandan Kompi 2, Komandan Pleton 3, Komandan Praja Wanita, Anggota PTI, Pleton dan Pleton Praja Wanita. Kondisi aman dan terkendali," ujar Yendri Doni.(Kominfo/sl)