Taluk Kuantan, Suaralira.com -- Unit Ops Satresnarkoba Polres Kuansing mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu an AF als F, 21 thn, laki-laki, Wiraswasta, Desa Siberakun Kec Benai dan an AN als AY, 33 thn, laki-laki, Tani, Desa Talontam Kec Benai Kab Kuansing Selasa (03/08/2021) sekira pukul 16.00 Wib di Desa Kampung Bareu Sentajo Kec Sentajo Raya Kab Kuantan Singingi.
Adapun barang Bukti yang diamankan dari pelaku adalah 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,51 gram, 1 (satu) unit HP Android warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Bead warna putih, 1 lembar timah rokok, 1 (satu) unit Hp Android merk INFINIX warna putih.
Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Preddy Jontara SH MH membenarkan penangkapan ini dan mengatakan awalnya Anggota Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kampung Baru Senjato Raya sering terjadi transaksi Narkoba.
Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnalnya untuk turun ke TKP yang dimaksud, untuk melakukan pengungkapan, kemudian bertempat didesa Kampung Baru Sentajo Kec Sentajo Raya dilakukan penghentian paksa terhadap 1 orang pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor an AF als A selanjutnya Tim opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket berisikan Narkotika jenis sabu diatas tanah yang dibuang oleh tersangka.
Kemudian pelaku menerangkan ianya mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari sdr AN als A, kemudian dilakukan pengejaran terhadap sdr A selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap sdr AN di Desa Siberakun Kec Benai Kab Kuansing, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut, adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, "tutup Jontara. (Hms/J Manik/sl)