INHU, Suaralira.com -- Di Tahun 2020 lalu dimasa pandemi Pemerintah Provinsi Riau mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, dan tahun 2021 ini langkah tersebut kembali dilakukan karena masih dalam suasana Pandemi Covid-19. Dan sampai sekarang masih belum berakhir hingga pada 09 Nopember 2021.
Hal ini dikatakan oleh H Dirwan Kepala KUPT Bapenda Rengat disela sela kerumunan wajib pajak yang melakukan pengurusan Pajak Kendaraannya karena telah berlakukanya keringanan atas denda pajak.
"Dikatakannya dalam penerapan pemutihan denda pajak ini dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak sehingga makin semangat membayar pajak di tengah pandemi Covid-19, upaya kita membantu meringankan wajib pajak pada masyarakat kecil khususnya yang terkendala membayar karena kebutuhannya lebih penting. "Ucapnya.
Dikatakannya lagi penghapusan denda pajak dan meringankan bagi masyarakat dan keinginan masyarakat untuk meringankan atas bayaranya selain itu juga, menurutnya hal ini dimaksudkan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tahun ini mengalami penurunan, "ucapnya.
Penghapusan atas pemberlakukan tersebut tentunya menjadi win-win solution baik kepada wajib bayar yang terkendala ekonomi maupun kepada daerah yang membutuhkan serapan dana pajak yang lebih besar untuk peningkatan PAD. "Terangnya.
Atas Tunggakan yang masih ada terhadap kendaraan roda empat dan roda terutama roda dua milik Pemda Inhu yang Berplat merah pihaknya Bapenda propinsi Riau melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Rengat telah menyurati instansi terkait dengan tentang tagihan kendaraan bermotor plat merah, "jelasnya.
Ditempat terpisah saat ditemui oleh Suaralira.com, Zulpendra Kasubag Umum Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa diruang kerjanya belum lama ini mengatakan terkait dengan surat dari Bapenda propinsi Riau Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Rengat dengan nomor : 963/BAPENDA/UPT.09/722 tentang tagihan kendaraan bermotor plat merah.
"Dikatakanya terkait adanya surat tersebut dan adanya penghapusan denda pajak Dinas terlebih dahulu telah menyurati dan sudah di intruksikan melalui surat yang disampaikan kepada Camat Se-Kab Inhu dengan nomor : 410/DPMD-UM/VIII/2021/468 tentang Tagihan Tunggakan Pajak Kendaraan Dunas Roda Dua tertanggal 20 Agustus 2021. "Terangnya.
"Ditambahkanya bahwa Surat tersebut sudah kita layangkan agar pihak kecamatan dapat menginformasikan para Kades di Desa di wilayah kerjanya agar dapat merealisasikan pajak/tunggakan pajak atas kendaraan roda dua plat merah yang dpinjamkan kepada perangkat Desa, "tambahnya. (pras/sl)