Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Dalam upaya penanganan penyebaran Virus Covid-19 di Kota Tebingtinggi, Polsek Padang Hilir Resor Tebingtinggi Gelar Operasi Yustisi Penyekatan Penggunaan Masker, Senin (27/9).
Pelaksanaan Operasi Yustisi yang dilaksanakan di Jalan Letjen Suprapto Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi dipimpin oleh Ps Kanit Provos Polsek Padang Hilir Aiptu S.A.C Siagian, yang melibatkan personil dari TNI-Polri, Satpol PP, BNPB dan Dishub Kota Tebingtinggi.
Sasaran Operasi Yustisi adalah setiap warga masyarakat yang sedang melakukan aktifitas keluar rumah, dengan memberikan Himbawan agar tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) guna memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.
Selain itu, petugas juga membagikan masker serta memberikan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu kebangsaan dan putar balik arah kenderaan baik sepeda motor dan kendaraan roda empat serta para pejalan kaki, apabila warga tersebut kedapatan tidak mengunakan masker.
Dalam Operasi tersebut, petugas masih menemukan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memakai masker agar terhindar dari penyebaran virus COVID-19, dimana masih ada warga, baik para pejalan kaki dan penggendara roda 2, 3 dan 4 yang melintas di jalan tidak mengunakan masker. (Gabe/sl)