Tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu-sabu

SIAK, Suaralira.com -- Kapolres Siak AKBP GUNAR HARDIYANTO SIK MH pimpin Pres Riliase Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Tualang Polres Siak di Mako Polsek Tualang, Senin (27/12/2021).
 
Diterangkan Kapolres, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (18/12/2021) sekira pukul 21.00 WIB kemarin, saat itu tiem opsnal Polsek Tualang Polres Siak mendapatkan informasi dari masyarkat bahwasanya di jalan hang jebat gang muslim disekitar lingkungan rumah pelaku ada beredarnya narkotika jenis sabu sabu.
 
"Lalu Tim opsnal melalukan penyelidikan terhadap pelaku yangg tinggal di rumah kontrakan yang dihuni oleh pelaku, tim opsnal Polsek Tualang Polres Siak melakukan under cover buy dan mapping disekeliling rumah pelaku," terang Kapolres.
 
Atas perintah Kapolsek tualang lanjutnya, saat itu AKP ALVIN AGUNG WIBAWA SIK melalui Panit 1 Rekrim Polsek tualang IPDA LAURENSIUS NEVIN INDERADEWA STrK bersama anggota opsnal langsung menuju TKP dan melakukaan penggrebekan dirumah pelaku, pada saat itu pelaku duduk diruang tamu bersama istrinya.
 
"Dan saat dilaksanakan penggeledahan bersama RT setempat ditemukan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 11 (sebelas) paket besar didalam tas ransel dan 17 paket kecil jenis sabu di meja kamar serta ditemukan timbangan besar dan kecil didalam kamar tidur pelaku," jelasnya.
 
Pelaku lanjutnya, diketahui beriInisial RY (32), Dan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
 
- Pemeriksaan cek urin dengan hasil :  METAMPHETAMIN- (POSITIF).
 
Dari hasil penggeledahan tersebut Barang Bukti yang didapat berupa :
1. 11 (sebelas) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik bening dengan berat kotor 1122 gram.
 
2. 17 (tujuh belas) paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dengan berat kotor 6,4 gram.
 
3. 1 (satu) unit Hp merk realme note 7 warna biru.
 
4. 1 (satu) buah tas ransel merk onepolar.
 
5. 1 (satu) buah dompet kecil  warna merah muda merek tabita.
 
6. 1 (satu) buah timbangan besar merk constan plus kotak.
 
7. 1 (satu) buah timbangan kecil merk constan.
 
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tualang guna proses lidik dan sidik lebih lanjut," tutup Kapolres Siak. (sl)