Telukkuantan- Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi meresmikan kampung Restorative Justice (RJ) bertempat di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Kamis (31/3/2022)
Sebagai wujud pelaksanaan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B- 475 /E/Es.2/02/2022 maka dilaksanakan lah Pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ).
Pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Beringin Taluk yang secara langsung diresmikan oleh Kajari Kuantan Singingi Nurhadi Puspandoyo S.H,.M.H. dan didampingi oleh Camat Kuantan Tengah, Kades Beringin Taluk serta diikuti oleh Kasi Pidum Kejari Kuantan Singingi Marthalius, S.H,.M.H, Kasi Intel Rinaldy Adriansyah SH,MH, Kasubbag dan Para Jaksa Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Kapolsek Kuantan Tengah, Danramil Kuantan Tengah, Perangkat Adat, Tokoh Masyarakat, Alim Ulama kabupaten kuantan singingi.
Dipilihnya Desa Beringin Taluk sebagai Kampung Restoratif Justice melalui pertimbangan aspek geografis yang strategis serta jarak tempuh yang cukup dekat, serta adanya kesiapan dari Kepala Desa beserta perangkatnya untuk Kampung restorative.
Dalam sambutannya, Kajari Kuantan singingi Nurhadi Puspandoyo S.H,.M.H. menyampaikan bahwa Pembentukan Kampung Restorative Justice di Desa Beringin Taluk ini kedepannya dijadikan sebagai Kampung Percontohan dalam Pelaksanaan Mediasi Restorative Justice untuk pemulihan pada keadaan semula perkara-perkara Tindak Pidana Umum Ringan dengan ancaman dibawah 5 tahun dan kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- dengan melibatkan Pelaku, Korban, Perangkat Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Penyidik dan Jaksa dalam pelaksanaan Mediasi
“ kita harapkan dari desa inilah akan jadi desa percontohan dalam menerapkan Restorasi Justice kejaksaan” ujar Kajari
kampung RJ Desa Beringin Taluk sendiri adalah Kampung RJ yang pertama di wilayah Provinsi Riau,.
“Benar, Dari seluruh provinsi Riau desa beringin lah yang pertama menjadi kampung RJ,” tambah Kajari Kuansing
Sejalan dengan hal tersebut Camat Kuantan Tengah dalam sambutannya juga menyampaikan sangat menyambut baik dan sangat mendukung inovasi dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk pembentukan Kampung Restorative Justice
“Kampung RJ ini sejalan dengan kegiatan daerah yakni pembentukan lembaga adat desa. Tentu program ini akan bisa selaras dengan kebijakan ditingkat daerah. Dengan harapan menghidupkan kearifan lokal dan memfasilitasi persoalan-persoalan pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat sehingga tidak perlu sampai peradilan dan membawa kebaikan dalam kehidupan sosial masyarakat kedepannya” ujar camat kuantan tengah.
(Ind)