Buruh Curi Brondolan di Laporkan ke Polsek Pujud

Suaralira.com, ROHIL (Riau) -- Butuh untuk ekonomi rumah tangga, seorang buruh lakukan pencurian brondolan buah sawit PT Tunggal Mitra, namun ketahuan dan di laporkan ke Polsek Pujud Polres Rohil. Kamis 26 Mei 2022.
 
Buruh bernama Poniman alias Kingkong,(42 tahun) alamat Dusun V Teladan Kepenghuluan Sukajadi Kecamatan Pujud, ini dilaporkan oleh perusahaan PT Tunggal Mitra melalui seorang karyawan bernama Sayful Bahri Lubis (52 tahun) kerena di dapati mengambil sekeranjang brondolan buah sawit milik Perusahaan yang terletak di Blok F 24 Divisi 3 Manggala 1 PT Tunggal Mitra Plantation Kepenghuluan Perkebunan Siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir. Rabu 25 Mei 2022 Pukul 22.00 WIB.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Jumat (27/5/2022) membenarkan adanya laporan Polisi dugaan Tindak Pidana Pencurian berondolan buah kelapa sawit oleh Polsek Pujud Polres Rohil.
 
Awalnya, pelapor ditelpon oleh pimpinan yang memberitahukan bahwa satpam Manggala 3 PT Tunggal Mitra Plantation ada mengamankan seorang pelaku pencurian berondolan buah kelapa sawit, lalu pelapor langsung pergi menuju ke pos satpam Manggala 3, tersebut.
 
Pelapor bertemu dengan saksi-saksi yang juga mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama saudara Ponimin serta 1 unit sepeda motor tanpa body (trondol) warna hitam tanpa Nopol dengan terpasang sebuah keranjang gandeng rotan berisikan berondolan buah kelapa sawit kemudian pelapor melakukan interogasi dan ianya mengakuinya.
 
Dan terlapor mengatakan bahwa dilokasi tersebutlah terlapor mengambil berondolan buah kelapa sawit dan pelapor juga menemukan janjangan buah kelapa sawit kosong, atas Kejadian tersebut PT Tunggal Mitra Plantation Mengalami kerugian sebesar Rp200.000,- selanjutnya memberikan kuasa kepada pelapor untuk untuk melaporkan kejadian tersebut ke Poslek Pujud.
 
Pelaku dibawa ke Polsek Pujud oleh pihak perusahan setelah dilakukan penyelidikan dan di introgasi terhadap terlapor mengakui bahwa terlapor mencuri berondolan buah kelapa sawit dengan cara mengetek buah kelapa sawit yang ada di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) yang mana terlapor melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit tersebut karena kebutuhan ekonomi rumah tangga," jelas AKP Juliandi.
 
Barang bukti ya berupa 1 unit sepeda motor tanpa body (trondol) dan tanpa Nopol dan 1 (satu) buah keranjang gandeng rotan berisikan berondolan buah kelapa sawit tadi. Selanjutnya Terlapor disangkakan Pasal 364 KUHPidana," pungkasnya. (Hms/J Manik/sl)